Luwu, Portal News – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menjadi sorotan publik. Kepala BKPSDM yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah adik kandung dari Calon Bupati Luwu nomor urut 3.
Ali Warga Topoka yang juga seorang pemerhati sosial di Luwu, mempertanyakan sejauh mana penyidikan kasus ini di Mapolres Luwu saat ditemui di salah satu tempat di jalan Trans Sulawesi, Makasaar (Topoka).
Menurut Ali, masyarakat perlu mengetahui perkembangan kasus ini karena melibatkan pejabat publik yang memiliki hubungan dengan salah satu calon kepala daerah.
"Kasus ini harus ditangani dengan serius. Kami minta Kasat Reskrim Polres Luwu, yang kebetulan merupakan pejabat baru, untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Publik perlu tahu sejauh mana penyelidikannya, jangan sampai ada kesan kasus ini ditutup-tutupi," ungkapnya. Minggu, (20/10) sekira pukul 17:52 (WITA). Sore.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Ini adalah ujian bagi Kasat Reskrim yang baru di Polres Luwu. Dia harus bisa menunjukkan integritas dan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi kasus ini melibatkan ASN dan memiliki muatan politik yang sensitif," tambah Ali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan dapat ditangani dengan baik demi menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Luwu yang sedang berlangsung.
Transparansi dan Netralitas ASN
Kasus pelanggaran netralitas ASN ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah untuk tetap memegang prinsip netralitas dalam proses politik.
Netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam masa pemilihan kepala daerah seperti yang tengah berlangsung di Kabupaten Luwu.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polres Luwu, terutama dari Kasat Reskrim baru, untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian di Luwu untuk menunjukkan profesionalisme dan independensinya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, terutama di tahun politik yang penuh tantangan ini.
Sekedar di ketahui, proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan telah masuk ke tahapan penyidikan dengan nomor laporan : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu dan berita ini sudah terbit di media portal news yang berjudul "Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Dalam Tahap Penyidikan" pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024. (Red)