PORTAL NEWS -- Pengadilan Negeri PN Makassar hari ini menggelar sidang perdana Permohonan Praperadilan atas nama pemohon Jamaluddin AS, S.H, Jalan Raden Adjeng Kartini Makassar, Senin, (19/02/2024).
Dalam hal ini Jamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana oleh Polda Sulawesi Selatan Direktorat Reserse kriminal umum.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melawan Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultasi Hukum, sebagai termohon.
Adapun yang hadir dalam persidangan di P…
Dalam hal ini Jamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana oleh Polda Sulawesi Selatan Direktorat Reserse kriminal umum.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melawan Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultasi Hukum, sebagai termohon.
Adapun yang hadir dalam persidangan di P…