Luwu, Portal News -- Pemilihan
Umum 2024 telah usai dan memasuki babak perhitungan suara sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019, yang dibacakan
pertanggal 30 September 2019 lalu.Hal itu didasari oleh
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.Sekaitan dengan hal itu dan
rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin melakukan rencanapengunduran perhitungan perolehan hasil suara
di TPS, baik di tingkat pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten menjadi momok bagi
penyelenggara Pemilu 2024.Pasalnya, dari per…
BERITA UTAMA
Bawaslu
KPU
Pemilu 2024
Pemilu Curang
Sorotan
Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Caleg Partai Buruh Digasak OTK
Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Caleg Partai Buruh Digasak OTK
Redaksi PortalNews
Selasa, 20 Februari 2024, Februari 20, 2024 WIB
Last Updated
2024-02-20T10:23:18Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda