PORTAL NEWS -- Puluhan orang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Keadilan Rakyat melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Terpantau di lokasi, para pendemo datang sekitar 11.30 WIB disertai sebuah mobil komando.
Terlihat juga di lokasi pendemo membentangkan spanduk menegaskan bahwa Pemilu 2024 belum selesai.
"Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh…
Terpantau di lokasi, para pendemo datang sekitar 11.30 WIB disertai sebuah mobil komando.
Terlihat juga di lokasi pendemo membentangkan spanduk menegaskan bahwa Pemilu 2024 belum selesai.
"Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh…