Gorontalo, Portal News - Perampokan
tanah berkenaan tindakan wanprestasi PT. Agro Artha Surya atas Perjanjian
Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Program Revitalisasi
Perkebunan Antara PT. Agro Artha Surya dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman,
Nomor : 001/SPK/AAS-KUPPI/2013.Adapun tindakan
wanprestasi yang dinilai dilanggar adalah keseluruhan isi perjanjian dan
tindakan yang merugikan kemudian Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan Petani
dimana tanah petani disertifikasi HGU oleh perusahaan."Tanah kami dirampok
pak, dengan kebohongan janji lahan kami dijadikan kebun…
Rampok Tanah Petani, PT AAS Disomasi Petani Pangeya Gorontalo
Redaksi PortalNews
Kamis, 03 November 2022, November 03, 2022 WIB
Last Updated
2022-11-17T20:54:07Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda