Dalam hal ini Jamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana oleh Polda Sulawesi Selatan Direktorat Reserse kriminal umum.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melawan Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultasi Hukum, sebagai termohon.
Adapun yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN Makassar, pada tanggal 19 Februari 2024 di Ruang Sidang Prof Dr Muchtar sebagai termohon Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, Hasrul Syam, S.E, S.H dan Riyan Anugrah, S.H, M.H. juga terlampir Kuasa Hukum tambahan penerima pemegang kuasa bantu Advokat dan konsultan hukum Kantor Lembaga Bantuan Hukum LBH Tombak Keadilan.
Yaitu: H.Syamsul Rijal, S.H, Asbullah Thamrin, S.H, M.H, Ahmad, S.H, M.H, Hermansyah, S.H, dan Khaerul Gaffar, S.H. dari pantauan media.
H.Syamsul Rijal, S.H Kuasa Hukum Pemohon Jamaluddin saat ditemui beberapa media di pengadilan Negeri PN Makassar mengatakan, sidang pertama hari ini ditunda berhubung dari termohon dari Polda Sulsel itu, tidak dapat hadir, jadi yang Mulia Ketua Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri PN Makassar, jadi ditunda pada hari Senin, 26/02/2024 Minggu depan.
Lebih lanjut, adapun langkah-langkah yang kami akan lakukan, iya nanti kita lihat dalam proses persidangannya nanti bagaimana proses pembuktiannya dalam penetapan tersangka dan penguraiannya dari seorang terlapor ini, seorang pelapor bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh Pak Jamal,
”Mahkamah konstitusi (MK)” juga menegaskan advokat tidak bisa dilaporkan ke aparat terkait tugas-tugas pekerjaan.
Bahkan diperkuat MK, tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan.
Oleh karena itu penyidik Polda Sulsel harusnya mempertimbangkan atas laporan tersebut.
Pelapor ini tentu saja tidak bisa ditindaklanjuti secara pidana, dilihat dari pakta pakta hukum dan mengacu dari undang undang advokat nomor 18 tahun 2023 yaitu berkaitan dengan hak imunitas sebagai seorang pengacara, dalam menjalankan tugas nya guna membantu klien nya dalam mencari keadilan dari beberapa perkara yang di alami oleh klien nya," tutup.H Syamsul Rijal SH kuasa hukum Jamaluddin. (Red)