[PORTAL NEWS] -- Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan anggotanya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial S, setelah diduga memaksa tahanan perempuan melakukan seks oral.
Diduga Briptu S melakukan perbuatan itu dalam keadaan mabuk di sebuah sel penjara.
Peristiwa pelecehan seksual terjadi pada Juli 2023 lalu, saat pacar korban NH alias HA (26) baru pertama kali mengungkapkannya ke publik baru-baru ini. Menurut HA, hal ini terungkap usai dia menemui korban. “Biasanya kalau saya pergi menjenguk, biasanya agak lama, tapi baru tiga hari sebelumnya, dia selalu menyuruh saya cepat pulan…
Diduga Briptu S melakukan perbuatan itu dalam keadaan mabuk di sebuah sel penjara.
Peristiwa pelecehan seksual terjadi pada Juli 2023 lalu, saat pacar korban NH alias HA (26) baru pertama kali mengungkapkannya ke publik baru-baru ini. Menurut HA, hal ini terungkap usai dia menemui korban. “Biasanya kalau saya pergi menjenguk, biasanya agak lama, tapi baru tiga hari sebelumnya, dia selalu menyuruh saya cepat pulan…