√ Waduh! Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu Terpilih Dikerjakan Diam-diam, APH Diminta Audit- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Waduh! Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu Terpilih Dikerjakan Diam-diam, APH Diminta Audit

Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-15T13:23:20Z

Luwu, Portal News – Proyek renovasi ruang kerja Wakil Bupati Luwu terpilih menuai sorotan publik lagi, Bahkan, diduga kuat terdapat campur tangan korporasi dalam proses pelaksanaannya.


Pasalnya, pengerjaan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa adanya transparansi yang jelas. 


Sebagaimana pantaun media portal news langsung di ruang kerja Wakil Bupati Luwu. Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 15:46 (WITA) Sebagaimana laporan sumber kami (Idetitasnya Rahasia dan dilindungi Undang-undang), sehingga memunculkan polemik dan tanda tanya kebenaran persoalan ini.


Seharusnya, setiap pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan pemerintahan telah diatur dalam Keputusan Presiden serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 


Namun, proyek renovasi ini justru terindikasi melanggar regulasi tersebut.


Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh media Portal News pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan judul berita "Waduh, Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu Terpilih Dikerja Tanpa RAB, Kadis PUPR Luwu, Ikhsan Asaad Enggan Berkomentar." 


Dalam berita tersebut, terungkap bahwa proyek renovasi dilakukan tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB), Pelaksana dan Papan Proyek yang jelas.


Keesokan harinya, Kamis, 6 Maret 2025, PPK dari Dinas PUPR Luwu Muslim memberikan klarifikasinya melalui berita yang berjudul "Soal Ruker Wabup Luwu Dikerja Tanpa RAB, Begini Tanggapan PPK." Namun, tanggapan tersebut belum cukup memberikan kejelasan terhadap dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.


Kejadian ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu. 


Di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2025-2030, birokrasi pemerintahan di daerah yang dikenal sebagai penghasil emas namun memiliki tingkat kemiskinan tertinggi ketiga di Sulawesi Selatan ini justru terkesan amburadul dan tidak transparan.


Masyarakat pun menuntut adanya keterbukaan serta pertanggungjawaban dari pihak terkait, terutama pihak anggota Legislatif yang menjadi perwakilan rakyat di DPRD Luwu sebagai fungsi pengawasannya legisltaif.


Apakah benar ada unsur korporasi yang bermain dalam proyek ini? Ataukah ini hanya kelalaian administrasi semata? Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan ini.


Sementara itu, sejumlah aktivis anti-korupsi mulai menyuarakan desakan agar pihak berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.


Menurut salah satu aktivis, Andi Baso, renovasi yang dilakukan tanpa perencanaan yang jelas bisa mengarah pada praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah. 


“Jika proyek ini memang benar tanpa RAB dan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sesuai aturan, maka harus segera diaudit secara menyeluruh. Pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 serta LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tenatang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa melalui penyedia. Aturan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam setiap proses pengadaan.” tegasnya.


Di sisi lain, masyarakat meminta Pihak anggota DPRD Luwu agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai asal usul anggaran yang digunakan dalam renovasi ruang kerja Wakil Bupati Luwu.


“Kami meminta Anggota Legislatif yang sudah duduk di DPRD Luwu untuk segera memanggil pihak-pihak terkait,  termasuk Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah untuk memberikan klarifikasi kepada publik,” ungkap Andi


Dengan berkembangnya polemik ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menjalankan tata kelola keuangan dan tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. 


Masyarakat berharap agar proses pengadaan barang dan jasa di daerah luwu selalu mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.


Sekedar di ketahui, tentang transparansi dokumen yang seharusnya menjadi dasar dan acuan dalam pelaksaan proyek terbut sebagaimana di minta kepada PPK untuk kebutuhan dan kepercayaan publik media Portal News mulai tanggal 6 maret 2025 sekira pukul 19:38 (WITA) hingga berita ini dilayangkan belum ada dokumen dari pihak dinas terkait. (Red)


Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video di Channel Youtube Portal TV 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->