Makassar, Portal News – Isu mengenai pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mencuat.
Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar hukum terkait keadilan dalam sistem pensiun bagi abdi negara yang tersandung kasus hukum.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H yang juga Direktur LKBH Makassar menegaskan bahwa PNS yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tetap berhak mendapatkan pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun …
Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar hukum terkait keadilan dalam sistem pensiun bagi abdi negara yang tersandung kasus hukum.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H yang juga Direktur LKBH Makassar menegaskan bahwa PNS yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tetap berhak mendapatkan pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun …