√ Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025 WIB Last Updated 2025-03-30T09:42:53Z

Makassar, Portal News – Isu mengenai pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mencuat. 


Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar hukum terkait keadilan dalam sistem pensiun bagi abdi negara yang tersandung kasus hukum.


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H yang juga Direktur LKBH Makassar menegaskan bahwa PNS yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tetap berhak mendapatkan pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.


“Selama statusnya sebagai PNS tidak dicabut sebelum mencapai usia pensiun, maka hak pensiunnya tetap berlaku, termasuk tunjangan pensiun yang diberikan negara,” ujarnya. Jumat (14/3/2025).


Meski demikian, ada pengecualian dalam peraturan yang berlaku. Jika seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebelum mencapai batas usia pensiun akibat tindak pidana berat, termasuk korupsi, maka hak pensiunnya bisa hilang. 


Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat kehilangan hak pensiun dan tunjangan lainnya.


Ia juga menambahkan bahwa landasan hukum terkait hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 


Regulasi tersebut menyatakan bahwa PNS yang terbukti bersalah dalam kasus tipikor dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan dengan tidak hormat, yang berakibat pada hilangnya hak pensiun.


“Kasus seperti ini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Harus ada pengawasan ketat dan perbaikan regulasi agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan seorang mantan PNS terpidana korupsi tetap menikmati uang negara,” tambah Muh Sirul.


Namun, tidak sedikit yang berpendapat bahwa aturan ini masih memiliki celah hukum. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa ada PNS yang tetap menerima tunjangan pensiun meskipun sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.


Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa mereka terus mengevaluasi kebijakan terkait pemberian tunjangan pensiun bagi PNS yang terlibat kasus korupsi. 


 “Perdebatan mengenai hak pensiun bagi PNS terpidana korupsi ini masih akan terus berlanjut, terutama terkait dengan aspek keadilan dan moralitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah diharapkan segera memperjelas regulasi agar tidak ada lagi kontroversi terkait hal ini di masa mendatang” Kuncinya.


Diharapkan, dengan regulasi yang lebih tegas, tidak ada lagi ruang bagi mantan pejabat korup untuk tetap mendapatkan hak keuangan dari negara.


“Besaran Gaji Pensiunan yang Didapat PNS”


Adapun besaran tunjangan pensiun bagi PNS umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir serta masa kerja yang telah dijalani. 


Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji pensiun PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja.


Sebagai gambaran, pensiunan PNS dengan golongan III mendapat tunjangan pensiun berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan dan pensiunan golongan IV dapat memperoleh tunjangan pensiun hingga Rp4 juta per bulan atau lebih, tergantung pada lamanya pengabdian.


“Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya”


Publik pun memberikan berbagai tanggapan terhadap isu ini. Sebagian besar masyarakat menilai bahwa terpidana korupsi seharusnya tidak menerima tunjangan pensiun, karena tindakan mereka telah merugikan negara. 


Beberapa organisasi antikorupsi juga turut mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap aturan yang masih memungkinkan PNS terpidana korupsi tetap menerima dana pensiun.


Tak hanya itu, Ketua Forum Ikatan Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Selatan, Budiman Tahir juga angkat bicara saat dimintai tanggapnnya menjelaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa tidak ada dana negara yang masih mengalir kepada pelaku tindak pidana korupsi.


“Meminta KPK mendukung adanya kebijakan yang lebih tegas dalam mencegah pemberian tunjangan pensiun bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawasi implementasi regulasi ini,” ujarnya.


Terkait dengan kasus PNS terpidana tipikor, banyak pihak menilai bahwa pemberian tunjangan pensiun bagi mereka masih menjadi perdebatan etis. 


Beberapa pihak mengusulkan revisi regulasi agar PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak lagi mendapatkan hak pensiun, sebagai bentuk efek jera dan keadilan bagi masyarakat.


Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang menghapus hak pensiun bagi PNS yang terjerat kasus korupsi. Perlu wacana revisi undang-undang terkait pensiun bagi PNS masih terus menjadi pembahasan di berbagai kalangan.


Di sisi lain, para ahli kebijakan publik juga menyarankan agar sistem pensiun PNS direvisi agar lebih transparan dan akuntabel. 


Mereka menilai bahwa selain pencabutan hak pensiun bagi koruptor, diperlukan mekanisme yang lebih jelas dalam pengawasan dan implementasi kebijakan ini.


Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. 


Revisi aturan, pengawasan ketat, serta transparansi dalam pelaksanaan kebijakan menjadi kunci agar tidak ada lagi celah bagi mantan PNS terpidana korupsi untuk tetap menikmati dana pensiun dari negara. (Bayu/Red)


Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video di Channel Youtube Portal TV 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->