√ Soal Isu Penetapan Tersangka Kepala Desa Rante Balla dan Gelar Perkara Dibuka Kembali di Polda Sulsel, Sul : Polda Tidak Menghormati Putusan Hukum Tertinggi dan Mencederai Institusi Polri Itu Sendiri- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Isu Penetapan Tersangka Kepala Desa Rante Balla dan Gelar Perkara Dibuka Kembali di Polda Sulsel, Sul : Polda Tidak Menghormati Putusan Hukum Tertinggi dan Mencederai Institusi Polri Itu Sendiri

Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T20:15:11Z
Luwu, Portal News - Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan Kepala Desa Rante Balla, Etik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan ini berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini mencuat setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sulsel, sebagaimana dihimpun oleh media newstabloidsar com pada Selasa (14/1/2025). Berdasarkan tidak kuatnya penetapan pasal yang dibatalkan melalui putusan praperadilan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ma…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->