Luwu, Portal News – Dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2024, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wahyu Derajat, S.Pdi mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye politik untuk menghindari membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) ke dalam panggung kampanye.
Menurut Wahyu, kampanye yang menjurus pada provokasi isu SARA tidak hanya berpotensi memecah belah masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Wahyu menegaskan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan …
Menurut Wahyu, kampanye yang menjurus pada provokasi isu SARA tidak hanya berpotensi memecah belah masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Wahyu menegaskan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan …