Luwu, Portal News – Dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2024, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wahyu Derajat, S.Pdi mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye politik untuk menghindari membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) ke dalam panggung kampanye.
Menurut Wahyu, kampanye yang menjurus pada provokasi isu SARA tidak hanya berpotensi memecah belah masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Wahyu menegaskan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Di dalam peraturan ini, khususnya Pasal 69 huruf b, jelas diatur bahwa kampanye yang mengandung unsur SARA tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan tentang sanksi tegas yang diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU tersebut. Pelaku yang terbukti membawa isu SARA dalam kampanye dapat dikenakan hukuman pidana, berupa penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp. 6 juta. Ketentuan ini menjadi upaya untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan damai, tanpa adanya provokasi yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
“Pilkada harus menjadi ajang untuk menyampaikan program dan visi-misi yang membangun, bukan untuk mengadu domba masyarakat dengan isu-isu sensitif seperti SARA. Kami dari Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat agar aturan ini ditaati oleh semua pihak,” ujar Wahyu. Senin (14/10) sekira pukul 13:11 (WITA) Siang.
Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan berintegritas, tanpa adanya kampanye negatif yang merugikan masyarakat.
Wahyu juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye di Pilkada Serentak 2024.
Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye, khususnya yang terkait dengan penggunaan isu SARA. Bawaslu telah menyiapkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, baik secara online maupun melalui kantor-kantor Bawaslu di setiap daerah.
"Kami mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika seluruh elemen, termasuk masyarakat, ikut berperan menjaga integritas proses pemilihan. Jika ada kampanye yang mengarah pada provokasi SARA, segera laporkan kepada kami," tambah Wahyu.
Selain itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Sinergi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan akan memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Pilkada Serentak 2024 ini diikuti oleh ratusan daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, dengan melibatkan jutaan pemilih di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, menjaga kualitas dan kedamaian selama masa kampanye menjadi prioritas utama. Wahyu menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap isu SARA akan terus ditingkatkan.
“Keberhasilan Pilkada bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Mari kita jaga bersama agar pesta demokrasi ini berlangsung dengan aman dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar berintegritas,” tutup Wahyu.
Dengan adanya aturan yang tegas, serta kesadaran dari para calon, tim sukses, dan masyarakat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat. Setiap kandidat diharapkan lebih fokus menyampaikan gagasan yang membangun, dibandingkan memainkan isu yang bisa memecah belah masyarakat. (Red)