√ Pelaku Pembuat Dokumen Palsu di Laporkan di Polres Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pelaku Pembuat Dokumen Palsu di Laporkan di Polres Luwu

Selasa, 15 Oktober 2024, Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T22:36:50Z
Luwu, Portal News – Berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 bahwa seorang atau seseorang yang telah sengaja melakukan pemalsuan surat, maka diancam penjara paling lama 6 tahun hingga 8 Tahun.

Aldi Anggara mengatakan, bahwa saya telah menghadap ke penyidik polres luwu dan melaporkan pelaku pembuat dokumen palsu, pelaku tersebut tidak lain dan tak bukan dia adalah saudara kandung saya sendiri, dan saya bersama pengacaraku sudah masukan laporan polisi, dan berikutnya ditangani oleh penyidik. Jelasnya Selasa, 15 Oktober 2024

“Awalnya saya…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

Latest Posts

Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->