Luwu, Portal News – Berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 bahwa seorang atau seseorang yang telah sengaja melakukan pemalsuan surat, maka diancam penjara paling lama 6 tahun hingga 8 Tahun.
Aldi Anggara mengatakan, bahwa saya telah menghadap ke penyidik polres luwu dan melaporkan pelaku pembuat dokumen palsu, pelaku tersebut tidak lain dan tak bukan dia adalah saudara kandung saya sendiri, dan saya bersama pengacaraku sudah masukan laporan polisi, dan berikutnya ditangani oleh penyidik. Jelasnya Selasa, 15 Oktober 2024
“Awalnya saya…
Aldi Anggara mengatakan, bahwa saya telah menghadap ke penyidik polres luwu dan melaporkan pelaku pembuat dokumen palsu, pelaku tersebut tidak lain dan tak bukan dia adalah saudara kandung saya sendiri, dan saya bersama pengacaraku sudah masukan laporan polisi, dan berikutnya ditangani oleh penyidik. Jelasnya Selasa, 15 Oktober 2024
“Awalnya saya…