√ Pelaku Pembuat Dokumen Palsu di Laporkan di Polres Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Pelaku Pembuat Dokumen Palsu di Laporkan di Polres Luwu

Selasa, 15 Oktober 2024, Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T22:36:50Z


Luwu, Portal News – Berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 bahwa seorang atau seseorang yang telah sengaja melakukan pemalsuan surat, maka diancam penjara paling lama 6 tahun hingga 8 Tahun.



Aldi Anggara mengatakan, bahwa saya telah menghadap ke penyidik polres luwu dan melaporkan pelaku pembuat dokumen palsu, pelaku tersebut tidak lain dan tak bukan dia adalah saudara kandung saya sendiri, dan saya bersama pengacaraku sudah masukan laporan polisi, dan berikutnya ditangani oleh penyidik. Jelasnya Selasa, 15 Oktober 2024



“Awalnya saya disuruh menandatangani surat pernyataan keluarga yang di buat oleh saudara kandung saya yang terdiri dari 5 Orang diantaranya. Hj. Roslinda, Islamuddin, Arham Agus, Ahsar Agus, dan Rosmilda Agussalim”.



Adapun isi surat pernyataan tersebut. “Jika Aldi Anggara ingin mengambil Wisma HJM yang berada di jalan pelabuhan Ulo – Ulo Belopa, maka harus ada persetujuan dari 5 bersaudara sebab ini adalah harta bersama”. Tutur Aldi



Ditambahkan, bahwa dari isi surat pernyataan keluarga tersebut diatas, sebetulnya saya sulit untuk menerima. Di karena saya selalu mendapat tekanan Baik secara fisik, perkataan, dan bahkan diancam mau dibunuh sehingga dengan terpaksa saya turut menandatanganinya. Kata Aldi



“Terlebih lagi saya sangat sesalkan mengapa ada lagi di belakang surat pernyataan keluarga tertulis, bahwa sertifikat HJM adalah hanya berlaku sementara, padahal sertifikat menunjukkan adalah atas nama saya yang sudah dihibahkan oleh Almarhum Ibu saya”. Jelas Aldi



Jadi menurut saya ini sudah benar – benar tidak berprikemanusiaan dan sudah sangat nai’f dan tidak boleh saya toleransi begitu saja sebab ini sudah mengancam hak dan kewenangan milik saya. Ketus Aldi



Karna merasa saya diperlakukan tidak senonoh dan sangat teraniaya, maka dari 5 Orang saudara saya langsung saya laporan ke polisi polres luwu dan sekaligus saya lakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Luwu. Tandas Aldi Anggara



Selanjutnya, dari hasil laporan polisi saya terima. Maka didalamnya termaktub bahwa Berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, bahwa seorang atau seseorang yang telah sengaja melakukan pemalsuan surat yang seolah – olah benar tapi palsu, maka diancam penjara paling lama 6 tahun hingga 8 Tahun. Pungkasnya



Di tempat yang sama, Abdul Aso Rahim selaku kuasa pendamping Hukum Aldi Anggara mengatakan, bahwa perkara yang telah dilaporkan itu. Sudah sesuai Protap Hukum dan Insya Allah. Dalam waktu singkat proses pasti berjalan, dan tinggal menunggu waktu saja seperti apa tindak lanjut dari pihak penyidik kepolisian polres luwu dan semoga laporan perkara tersebut secepatnya mendapat titik terang. Ujarnya



Dilain tempat, Andi Baso Juli, SH selaku ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) dan juga berprofesi pengacara mengamati adanya laporan Aldi Anggara sudah sepatutnya pihak kepolisian polres luwu segera menindaklanjuti, sebab bagaimanapun juga kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan akan menjadi ancaman serius hingga bisa saja menimbulkan hal – hal yang tidak terbayangkan.



Jadi saya yakin kepada pihak penyidik kepolisian polres luwu sudah tanggap dan cakap melihat perkara kasus ini, dan bagaimanapun juga kita patut Apresiasi sebab kasus Aldi Anggara sepertinya perlu penanganan serius agar hak – haknya sebagai hak waris segera dia dapatkannya. Pungkasnya. (Rls/Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->