Kepada Portal News saat dihubungi via WhatsApp, Rabu sore kemarin, Ahkam mengatakan, jika merujuk Permendagri nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, sesuai sinyal Ajis selaku ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu, maka apa yang disampaikan adalah sangat keliru.
Narasi yang menyebutkan 6 bulan sebelum lengser adalah
keliru, yang betul menurut Ahkam Basmin adalah enam bulan sebelum penetapan
pasangan calon (Paslon) di KPU, yang baru akan berlangsung pada 22 September
2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
"Dijelaskan di frasa: "6 bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon". Silahkan dihitung di PKPU tanggal berapa
tanggal penetapan pasangan calon? Kemudian, silakan ditarik mundur enam bulan
ke belakang," ucap Kepala BKPSDM Luwu, mengutip Pasal 71 ayat 2 UU No.
10/2016.
Dalam Permendagri itu juga ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2
ayat (2) Permendagri itu.
Menurut Ahkam, ini artinya tidak boleh melakukan penggantian pejabat (mutasi) jika 6 bulan sejak dilantik jadi Kepala Daerah.
Menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
"Kalo yang ini khusus untuk gubernur atau bupati
yang baru dilantik, harus tunggu 6 bulan atau dengan ijin Menteri baru bisa
evaluasi pejabat," sebut Ahkam yang juga putra Bupati Luwu ini.
Selain itu, Zainuddin Ajis Portal saat dimintai
tanggapannya terkait adanya tanggapan klarifikasi Kepala BKPSDM Luwu menjelaskan
bahwa.
“Kalau ia mendasari pemutasian itu berdasarkan PKPU Nomor
2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mungkin agak sangat
keliru. Karena kritikan saya tidak mengarah pada aturan PKPU, lagian Bupati
Luwu H. Basmin Mattayang kan bukan calon atau bakal calon di politik mendatang.
Namun saya lebih kepada posisinya beliau sebagai seorang Bupati yang sedang mau
Pensiun dari masa jabatannya, boleh atau tidak melakukan pemutasian itu” Terang
Ajis
Lanjut Ketua KRB Luwu ini “Karena jelas dalam Surat
Kemendagri, PKPU No 2 Tahun 2024 dan PP UU No. 10/2016 Pasal 71 ayat 2 tidak
ada kaitannya Bupati Luwu dalam konteks perpolitikan atau sedang dan belum
menjadi bakal calon, melainkan seorang pejabat devenitif yang mau pensiun dari
masa jabatannya. Jadi saya merajuk pada Pendelegasian Surat dari Kemendagri No 821/5492/SJ,
tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia, Kepada Pelaksana Tugas,
Penjabat, Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,
juga diuraikan pada Pasal 197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. UU
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana perubahannya diatur pada UU Nomor 12 Tahun 2011”.
Selain itu, Ajis juga menambahkan bahwa persoalan yang
ada itu tidak selaras dan sejalan dengan kondisi peraturan PKPU yang
dimaksudkan oleh Kepala BKPSDM Luwu itu.
“Urgensinya dimana, yaitu dari pelaksanaan pemutasian itu
yang tidak sesuai kontek dan kondisi. Jadi harus diperhatikan adanya Perubahan
PP tentang Manajemen, Pengembangan Karier dan Kompetensi seorang PNS/ASN, yaitu
di Pasal 197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Mutasi
dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi
Pasal 2 ayat (3). Bukan Peraturan PKPU yang dikamskud Kepala BKPSDM Luwu,
karena kondisinya beda dan bisa jadi lebih parah dari 5 tahun sebelumnya”.
Ajis juga menambahkan kalau kita melihat-lihat dari aspek
pemenuhan formasi jabatan atau pengembangan karier untuk menduduki suatu jabatan
tertentu berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis dari kemendagri untuk Melakukan
Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, diduga sudah melabrak
aturan. Karena berdasarkan perspektif PP No. 17/2020 perubahan dari PP No.
17/2017 itu sendiri yang implemtasinya ada pada kewenangan Presiden.
“Kita ambil satu contoh kasus, seorang pejabat di lingkup Inspektorat Luwu. Belum sebulan menjabat di Dinas Perpustakaan, di ganti lagi di Dinas Pendidikan dan lalu di ganti lagi menjadi staf ahli dan empat Kepala Dinas yang di Mutasi tidak ada kejelasan mengapa mereka di ganti (mutasi), belum lagi pejabat-pejabat OPD lainnya yang di hearing di kantor DPRD terkait penggunaan anggaran dan lain-lain yang tidak di ketahui publik. Jadi bagaimana itu nanti yang baru menjabat dan menduduki posisi jabatan (dilantik) nanti baru terus diganti lagi sama pejabat baru.!! Ini harus difikirkan semua, sehingga bapak Bupati tidak meninggalkan jejak dan kesan yang buruk nantinya untuk masyarakat.?”. Kuncinya (Red)