√ Isu Bupati Luwu Mutasi Tiga Hari Jelang Lengser Yang Diduga Langgar Aturan, Begini Tanggapan Kepala BKPSDM Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Isu Bupati Luwu Mutasi Tiga Hari Jelang Lengser Yang Diduga Langgar Aturan, Begini Tanggapan Kepala BKPSDM Luwu

Kamis, 15 Februari 2024, Februari 15, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T15:10:57Z

Isu Bupati Luwu Mutasi Tiga Hari Jelang Lengser Yang Diduga Langgar Aturan, Begini Tanggapan Kepala BKPSDM Luwu


PORTAL NEWS --  Heboh soal isu mutasi pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, disaat tiga hari jelang lengsernya Bupati Basmin Mattayang langsung ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, Rabu 14 Februari 2024.


Kepada Portal News saat dihubungi via WhatsApp, Rabu sore kemarin, Ahkam mengatakan, jika merujuk Permendagri nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, sesuai sinyal Ajis selaku ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu, maka apa yang disampaikan adalah sangat keliru.

 

Narasi yang menyebutkan 6 bulan sebelum lengser adalah keliru, yang betul menurut Ahkam Basmin adalah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) di KPU, yang baru akan berlangsung pada 22 September 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

  

"Dijelaskan di frasa: "6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon". Silahkan dihitung di PKPU tanggal berapa tanggal penetapan pasangan calon? Kemudian, silakan ditarik mundur enam bulan ke belakang," ucap Kepala BKPSDM Luwu, mengutip Pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016.

 

Dalam Permendagri itu juga ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

  

“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.

 

Menurut Ahkam, ini artinya tidak boleh melakukan penggantian pejabat (mutasi) jika 6 bulan sejak dilantik jadi Kepala Daerah.

 

Menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

 

"Kalo yang ini khusus untuk gubernur atau bupati yang baru dilantik, harus tunggu 6 bulan atau dengan ijin Menteri baru bisa evaluasi pejabat," sebut Ahkam yang juga putra Bupati Luwu ini.

 

Selain itu, Zainuddin Ajis Portal saat dimintai tanggapannya terkait adanya tanggapan klarifikasi Kepala BKPSDM Luwu menjelaskan bahwa.

 

“Kalau ia mendasari pemutasian itu berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mungkin agak sangat keliru. Karena kritikan saya tidak mengarah pada aturan PKPU, lagian Bupati Luwu H. Basmin Mattayang kan bukan calon atau bakal calon di politik mendatang. Namun saya lebih kepada posisinya beliau sebagai seorang Bupati yang sedang mau Pensiun dari masa jabatannya, boleh atau tidak melakukan pemutasian itu” Terang Ajis

 

Lanjut Ketua KRB Luwu ini “Karena jelas dalam Surat Kemendagri, PKPU No 2 Tahun 2024 dan PP UU No. 10/2016 Pasal 71 ayat 2 tidak ada kaitannya Bupati Luwu dalam konteks perpolitikan atau sedang dan belum menjadi bakal calon, melainkan seorang pejabat devenitif yang mau pensiun dari masa jabatannya. Jadi saya merajuk pada Pendelegasian Surat dari Kemendagri No 821/5492/SJ, tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia, Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat, Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, juga diuraikan pada Pasal 197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana perubahannya diatur pada UU Nomor 12 Tahun 2011”.

 

Selain itu, Ajis juga menambahkan bahwa persoalan yang ada itu tidak selaras dan sejalan dengan kondisi peraturan PKPU yang dimaksudkan oleh Kepala BKPSDM Luwu itu.

 

“Urgensinya dimana, yaitu dari pelaksanaan pemutasian itu yang tidak sesuai kontek dan kondisi. Jadi harus diperhatikan adanya Perubahan PP tentang Manajemen, Pengembangan Karier dan Kompetensi seorang PNS/ASN, yaitu di Pasal 197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3). Bukan Peraturan PKPU yang dikamskud Kepala BKPSDM Luwu, karena kondisinya beda dan bisa jadi lebih parah dari 5 tahun sebelumnya”.

Baca Juga: Kontroversi Mutasi 126 Pegawai Jelang Lengser, Basmin Mattayang Diduga Langgar Aturan? 

Ajis juga menambahkan kalau kita melihat-lihat dari aspek pemenuhan formasi jabatan atau pengembangan karier untuk menduduki suatu jabatan tertentu berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis dari kemendagri untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, diduga sudah melabrak aturan. Karena berdasarkan perspektif PP No. 17/2020 perubahan dari PP No. 17/2017 itu sendiri yang implemtasinya ada pada kewenangan Presiden.

 

“Kita ambil satu contoh kasus, seorang pejabat di lingkup Inspektorat Luwu. Belum sebulan menjabat di Dinas Perpustakaan, di ganti lagi di Dinas Pendidikan dan lalu di ganti lagi menjadi staf ahli dan empat Kepala Dinas yang di Mutasi tidak ada kejelasan mengapa mereka di ganti (mutasi), belum lagi pejabat-pejabat OPD lainnya yang di hearing di kantor DPRD terkait penggunaan anggaran dan lain-lain yang tidak di ketahui publik. Jadi bagaimana itu nanti yang baru menjabat dan menduduki posisi jabatan (dilantik) nanti baru terus diganti lagi sama pejabat baru.!! Ini harus difikirkan semua, sehingga bapak Bupati tidak meninggalkan jejak dan kesan yang buruk nantinya untuk masyarakat.?”. Kuncinya (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->