Ada 126 ASN yang dilantik, di lingkungan pendidikan maupun di lingkup struktural Pemkab Luwu termasuk eselon II.
Dihadiri ribuan ASN Pemkab Luwu, pelantikan dilaksanakan di Tribun Lapangan Andi Djemma Belopa, di sela-sela apel akbar berakhirnya masa jabatan orang nomor satu di Kabupaten Luwu, 15 Februari ini.
"Dengan ini saya melantik saudara di jabatan baru. Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah memberkati kita semua," ungkap Basmin, Senin, 12 Februari 2024, atau dua hari menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Basmin memutasi puluhan ASN guru yang diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah SD/SMP, serta pengawas SD/SMP.
Selain itu, eselon II atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemkab Luwu sebanyak 10 orang juga ikut dimutasi.
Sepuluh pejabat eselon II yang dilantik dan bergeser dari jabatan sebelumnya diantaranya, H Sofyan Thamrin, ST, MM, dari Kadis Perkim Luwu bergeser menjabat Kepala Bapenda Luwu.
Lalu, Suparman yang awalnya sebagai staf ahli Bupati Luwu dipromosi menjadi Plt Kadis Pendidikan, bergeser menjadi Asisten III Setdakab Luwu.
Sedangkan Andi Palanggi S.STP, sebagai Kepala Bapenda Luwu bergeser menjabat Kadis Pendidikan Luwu.
Kemudian ada nama Kepala BPKAD Luwu Drs Muhammad Rudi, M.Si bergeser menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Luwu menggantikan Drs Andi Baso Tenriesa, MPA, M.Si, yang bergeser menjadi Kepala BPBD Luwu.
Sementara jabatan Kepala BPKAD Luwu yang ditinggalkan Rudi, diisi oleh Drs Alamsyah M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala BPBD Luwu
Hj Enrika SE, M.Si yang menjabat Kadis Lingkungan Hidup (LH) Luwu bergeser menjadi staf ahli Bupati Luwu.
Posisi Kadis LH Luwu diisi Albaruddin yang sebelumnya menjabat Asisten II.
Lalu ada nama Drs Johan Daido, M.Si yang awalnya sebagai Kadis Sosial, bergeser menjabat staf ahli Bupati Luwu.
Dan posisi Kadis Sosial yang ditinggalkan Johan Daido akhirnya diisi oleh Hasliana yang sebelumnya menjabat staf ahli Bupati Luwu.
Benarkah mutasi sudah tepat, ataukah melenceng dari aturan Permendagri yang ada?
Dengan adanya hal itu, pengamat serba bisa ini. Zainuddin Ajis Portal sapaan akrabnya menanggapi persoalan krusial ini dan memaparkan bahwa.
"Jika dilihat di laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sangat jelas tertera bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi minimal enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir. Jikalau pun terpaksa harus melakukan mutasi, maka syaratnya harus dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sebab, isi dari Permendagri ini jelas bukan kaleng-kaleng. Tujuannya agar tidak terdapat abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan dari Kepala Daerah yang tidak lama lagi "pensiun".
Maka, dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Permendagri dan PP Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lanjut Ajis, menangapi persoalan 5 tahun silam. Kejadian yang diwanti-wanti terulang kembali dan kemungkinan besar lebih parah dari sebelumnya.
"Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu."
Tak hanya itu, lebih jauh Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu ini menuturkan bahwa.
“Pada bulan Januari 2024, Basmin Mattayang, Penjabat (Pj)
Gubernur Sulawesi Selatan, melakukan mutasi terhadap 126 pegawai di lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Mutasi ini menuai kontroversi karena
dilakukan hanya beberapa hari sebelum Basmin Mattayang lengser dari jabatannya”.
Beberapa pihak menduga bahwa mutasi tersebut cacat hukum dan melanggar aturan, yang dinilai telah mencederai tatanan struktural birokrasi pemerintahaan di kabupaten luwu. Yakni melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Sebagimana terurai dalam Peraturan Pemerinatahan (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP ini mengatur bahwa mutasi tidak boleh dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa pensiun. Karena Basmin Mattayang pensiun pada bulan Februari 2024, dan mutasi dilakukan pada bulan Januari 2024. Sebagaimana tertera dalam Surat Edaran SE Mendagri No. 821/5492/SJ, 14 September 2022". beber Ajis yang di kenal langtang mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dinilai melanggar penetapan aturan yang dibuat di negara ini.
SE ini melarang Pj. Kepala Daerah untuk melakukan mutasi,
pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural, kecuali untuk mengisi
jabatan yang kosong. Melakukan Mutasi yang dilakukan terkesan terburu-buru dan
tidak transparan.
Maka untuk itu, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait mutasi. Karena mutasi tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka untuk itu, kita akan
membawah rana ini ke Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk
menyelidiki kasus ini untuk di pertanggungjawabkan nantinya.
Sekedar diketahui, bahwa menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Jadi, gimana nih menurut Anda? (Red)