Luwu, Portal News – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor :
800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, dan Nomor :
1447.1/PM.01/K.1/09/2022.Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara dan Reformasi Bikrokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian
…
BERITA UTAMA
Pemerintah
Pemilu 2024
Sorotan
Soal Netralitas ASN, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Sentil Penggunaan Fasilitas Jabatan dan Barang Milik Negara
Soal Netralitas ASN, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Sentil Penggunaan Fasilitas Jabatan dan Barang Milik Negara
Redaksi PortalNews
Senin, 04 Desember 2023, Desember 04, 2023 WIB
Last Updated
2023-12-04T10:38:46Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda