Jakarta,
Portal News - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan Dewan Pers
(DP) tidak lagi berwenang menerbitkan sertifikat jurnalis atau menerbitkan Uji
Kompetensi Wartawan (UKW).Bahkan
Dewan Pers selama ini, seolah menjadi lembaga pers yang paling berwenang
menetapkan aturan. Padahal
jelas, hal ini diatur dalamUU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP
No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP, dan BNSP merupakan satu-satunya badan yang
berwenang melaksanakan sertifikat kompetensi.Saat
ditemui, Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih menegaskan, bahwa Dewan
Pers tidak diperbolehkan menerbitk…
Dewan Pers Tidak Lagi Berhak Menerbitkan Surat Keterangan Wartawan
Redaksi PortalNews
Sabtu, 26 Maret 2022, Maret 26, 2022 WIB
Last Updated
2022-12-11T17:32:36Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda