Luwu, Portal News – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, dan Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara dan Reformasi Bikrokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian
Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sip[il Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum
Dimana dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus
Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan
Calon Presiden/Wakil Presiden untuk segera cuti di luar tanggungan Negara dan
tidak menggunakan fasilitas negara.
Sekaitan dengan hal itu, Ketua Partai Buruh Exco Luwum
Sulkardi Sulkarnain saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa aturan ataupun
himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah khususnya
Pemerintah yang ada di Kabupaten Luwu seperti tak bernilai.
“Bayangkan saja, masa surat Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 18 Tahun 2023
sejak pertanggal 29 Agustus 2023 tidak ada realisasi pelaksanaannya di tingkat
bawah. Dimana penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan
dengan mendasarkan pada asas netralitas, yakni Pegawai Aparatur Sipil Negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak terpengaruh dan/atau berpihak
terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik” Beber Sukardi Sulkarnain. Senin, (4/11/2022).
“Mestinya penerapan asas netralitas tersebut sebagaimana
dimaksudkan untuk menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang
memiliki pasangan (suami/istri) tidak sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat.
Untuk mengantisipasi terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki
suami/istri yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden. Oleh karena itu,
kami mempertanyakan dan perlu ditetapkan legitimasinya penerapan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang
Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara”.
Lanjut mantan Pelaut Asal Suli ini juga menambahkan bahwa “Ada beberapa point yang tidak dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu sebagaimana tertuang dalam SE dan SKB itu, sehingga isi surat edaran yang disampaikan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon. Karena dari beberapa pantauan kami, dan laporan masyarakat yang kami temui terdapat beberapa calon yang menikmati dan menggunakan fasilitas negara. Bukankah kita semua mengharapkan pemilu 2023 ini Jujur, Bersih, Adil dan Berintegritas. Dan mengapa hal ini kami kritisi kinerja mereka sebagai bentuk perhatian kita semua dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. Maka bagi pegawai Aparatur Sipil yang melanggar asas netralitas ini dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara”. Tegas Sukardi.
Sekedar di ketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi terbit pada tanggal 29 Agustus 2023 Nomor: 18 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 di Tetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2022 dan penetapan Kampanye pada Tanggal 28 November 2023 Undang-udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Red)