√ Soal Netralitas ASN, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Sentil Penggunaan Fasilitas Jabatan dan Barang Milik Negara- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Netralitas ASN, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Sentil Penggunaan Fasilitas Jabatan dan Barang Milik Negara

Senin, 04 Desember 2023, Desember 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T10:38:46Z
Soal Netralitas ASN, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Sentil Penggunaan Fasilitas Jabatan dan Barang Milik Negara


Luwu, Portal News – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, dan Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

 

Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Bikrokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sip[il Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum

 

Dimana dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden untuk segera cuti di luar tanggungan Negara dan tidak menggunakan fasilitas negara.

 

Sekaitan dengan hal itu, Ketua Partai Buruh Exco Luwum Sulkardi Sulkarnain saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa aturan ataupun himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah khususnya Pemerintah yang ada di Kabupaten Luwu seperti tak bernilai.

 

“Bayangkan saja, masa surat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 18 Tahun 2023 sejak pertanggal 29 Agustus 2023 tidak ada realisasi pelaksanaannya di tingkat bawah. Dimana penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan dengan mendasarkan pada asas netralitas, yakni Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik”  Beber Sukardi Sulkarnain. Senin, (4/11/2022).

 

“Mestinya penerapan asas netralitas tersebut sebagaimana dimaksudkan untuk menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) tidak sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat. Untuk mengantisipasi terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki suami/istri yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dan perlu ditetapkan legitimasinya penerapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara”.

 

Lanjut mantan Pelaut Asal Suli ini juga menambahkan bahwa “Ada beberapa point yang tidak dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu sebagaimana tertuang dalam SE dan SKB itu, sehingga isi surat edaran yang disampaikan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon. Karena dari beberapa pantauan kami, dan laporan masyarakat yang kami temui terdapat beberapa calon yang menikmati dan menggunakan fasilitas negara. Bukankah kita semua mengharapkan pemilu  2023 ini Jujur, Bersih, Adil dan Berintegritas. Dan mengapa hal ini kami kritisi kinerja mereka sebagai bentuk perhatian kita semua dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. Maka bagi pegawai Aparatur Sipil yang melanggar asas netralitas ini dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara”. Tegas Sukardi.

 

Sekedar di ketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi terbit pada tanggal 29 Agustus 2023 Nomor: 18 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 di Tetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2022 dan penetapan Kampanye pada Tanggal 28 November 2023 Undang-udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->