PORTAL NEWS -- Seorang warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan - berinisial AW (27 tahun) - diamankan polisi usai menganiaya SL (32), yang hendak menagih tunggakan air PDAM, pada Minggu (8/10/23) malam.
Kasat Reskrim AKP S. Ahmad mengatakan peristiwa tersebut berlangsung saat korban (SL) hendak menagih tunggakan air PDAM milik keluarga pelaku namun tidak diindahkan dengan alasan tidak punya uang, akhirnya korban SL (32) memutus aliran air milik keluarga Pelaku.
Berselang beberapa waktu kemudian, SL didatangi oleh Pelaku bersama keluarganya dan bertanya: "kenapa air PAM saya diputuskan?"
"Sejurus kemudian AW pun langsung menganiaya SL. Ia memukul kepala korban menggunakan sebilah besi. SL pun mengalami luka robek di bagian kepala dan dilarikan ke RS Lakipadada,” jelas AKP Ahmad, Senin (9/10/23).
Atas perbuatannya AW disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Ahmad.
Terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengimbau agar seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dengan mengajak untuk menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan.
"Dan jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian hubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa,” harapnya. (Red)