√ Bawaslu Sulsel Temukan Bacaleg Mantan Napi yang Dinyatakan TMS- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Bawaslu Sulsel Temukan Bacaleg Mantan Napi yang Dinyatakan TMS

Jumat, 18 Agustus 2023, Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T03:24:17Z

Bawaslu Sulsel Temukan Bacaleg Mantan Napi yang Dinyatakan TMS

[PORTAL NEWS]
-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan seorang mantan narapidana yang menjadi bakal calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat lantaran masih belum cukup waktu 5 tahun menuntaskan masa jedanya.


Dalam temuan tersebut, tercatat ada sebanyak 6 orang mantan Napi yang mendaftarkan diri jadi Caleg DPRD Sulsel pada Pemilu 2024. Namun, dari 6 tersebut, ditemukan 1 orang mantan Napi diduga belum memenuhi persyaratan.


"Dari keenam mantan napi ini, ada satu yang dalam pantauan pengawasan kami di verifikasi administrasi (vermin) kemarin. Satu orang ini kemungkinan masuk dalam TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Kamis (17/08).


Mantan Napi tersebut terdaftar sebagai Bacaleg Partai Demokrat DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) IX Sulsel.


Dapil IX Sulsel meliputi pemilih dari Kabupaten Enrekang, Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Pinrang.


Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menjelaskan, jika eks napi tersebut belum melewati lima tahun setelah bebas dari tahanan.


Terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18.


Pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 


Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->