Makassar, Portal News – Pelaut Meninggal Dikapal, PPI dan PNPBHAR Resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Makassar untuk membantu Jainah (64) tahun.
Dari keterangan yang dihimpun, seorang ibu rumah tangga. Istri
dari Alm. Achmadi Ardi yang berprofesi sebagai pelaut.
Hanya bisa berserah diri atas apa yang menimpa suaminya
tersebut, yang meninggal dunia pada tanggal 5 November 2019 lalu.
Karena sakit sewaktu bekerja sebagai Nakhoda di atas kapal KM Bina Star milik PT. Juli Rahayu.
“Saya pasrahkan semua kepada Allah SWT. Mungkin sudah takdir
suami saya meninggal di tempat kerja (di kapal). Tapi saya akan berusaha untuk
memperjuangkan hak-haknya sebagai Pekerja, karena itu tanggung jawab saya
selaku Ahli Waris agar Alm. tenang di sana”. Ungkapnya.
Jainah juga menambahkan bahwa “Pasca meninggalnya sang suami,
dirinya tetap bersemangat untuk mencoba menyelesaiakan perselisihan hubungan
industrial antara Alm. dengan pihak perusahaan”. Imbuhnnya
Terpisah, Sukardi Sulkarnain yang akrab disapa Teddy ini,
selaku Ketua Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulsel
mengatakan bahwa.
“Kami sudah berusaha melakukan pendampingan dari Bipartit
hingga Tripartit, dengan tuntutan agar pihak perusahaan membayarkan hak
Santunan Kematian ke ahli warisnya. Tapi belum membuahkan hasil juga. Sehingga
anjuran dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar tanggal 18 Maret
2020." Ungkapnya. Kamis (04/02/2021).
Lanjut Teddy, “Ditengah situasi krisis ekonomi dan pandemi
covid 19 ini secara nasional, gerakan rakyat khususnya serikat-serikat pekerja
mengalami pasang surut dalam semangat gerakannya. PPI harus selalu berkibar,
jangan biarkan api perjuangan dan perlawanan yang sudah dimulai oleh kita
semua, kemudian redup dan mati perlahan, pantang menyerah dan siap menantang
pengusaha pelayaran yang nakal terhadap para pekerja pelaut Indonesia."
Terang Teddy.
Terpisah, Jamaluddin, SH selaku kuasa hukum dari PerhimpunanNasional Pekerja Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (PNPBHAR) yang kami temui,
mengatakan. Kamis pagi (04/02/2021) pukul 10:00 (WITA).
"Iya benar, kami menerima berkas dari PPI, dan kemudian
kami selaku pendamping hukum mendaftarkan gugatan di Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) Makassar dengan nomor perkara 13/Pdt.SUS-PHI/2021/PN.Mks.
Nanti kita tinggal tunggu jadwal sidangnya, dan berharap gugatan kita bisa
diputuskan dengan seadil-adilnya oleh Majelis Hakim." Tutup Jamal.
Penulis: Teddy
Editor: Esse