Pelaut Meninggal Dikapal, PPI dan PNPBHAR Resmi Mendaftarkan Gugatan ke PHI Makassar -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Pelaut Meninggal Dikapal, PPI dan PNPBHAR Resmi Mendaftarkan Gugatan ke PHI Makassar

Kamis, 04 Februari 2021

Pelaut Meninggal Dikapal

 

Makassar, Portal News – Pelaut Meninggal Dikapal, PPI dan PNPBHAR Resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Makassar untuk membantu Jainah (64) tahun.

 

Dari keterangan yang dihimpun, seorang ibu rumah tangga. Istri dari Alm. Achmadi Ardi yang berprofesi sebagai pelaut.

 

Hanya bisa berserah diri atas apa yang menimpa suaminya tersebut, yang meninggal dunia pada tanggal 5 November 2019 lalu.

 

Karena sakit sewaktu bekerja sebagai Nakhoda di atas kapal KM Bina Star milik PT. Juli Rahayu.

 

“Saya pasrahkan semua kepada Allah SWT. Mungkin sudah takdir suami saya meninggal di tempat kerja (di kapal). Tapi saya akan berusaha untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai Pekerja, karena itu tanggung jawab saya selaku Ahli Waris agar Alm. tenang di sana”. Ungkapnya.

 

Jainah juga menambahkan bahwa “Pasca meninggalnya sang suami, dirinya tetap bersemangat untuk mencoba menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial antara Alm. dengan pihak perusahaan”. Imbuhnnya

 

Terpisah, Sukardi Sulkarnain yang akrab disapa Teddy ini, selaku Ketua Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulsel mengatakan bahwa.

 

“Kami sudah berusaha melakukan pendampingan dari Bipartit hingga Tripartit, dengan tuntutan agar pihak perusahaan membayarkan hak Santunan Kematian ke ahli warisnya. Tapi belum membuahkan hasil juga. Sehingga anjuran dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar tanggal 18 Maret 2020." Ungkapnya. Kamis (04/02/2021).

 

Lanjut Teddy, “Ditengah situasi krisis ekonomi dan pandemi covid 19 ini secara nasional, gerakan rakyat khususnya serikat-serikat pekerja mengalami pasang surut dalam semangat gerakannya. PPI harus selalu berkibar, jangan biarkan api perjuangan dan perlawanan yang sudah dimulai oleh kita semua, kemudian redup dan mati perlahan, pantang menyerah dan siap menantang pengusaha pelayaran yang nakal terhadap para pekerja pelaut Indonesia." Terang Teddy.

 

Terpisah, Jamaluddin, SH selaku kuasa hukum dari PerhimpunanNasional Pekerja Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (PNPBHAR) yang kami temui, mengatakan. Kamis pagi (04/02/2021) pukul 10:00 (WITA).

 

"Iya benar, kami menerima berkas dari PPI, dan kemudian kami selaku pendamping hukum mendaftarkan gugatan di Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) Makassar dengan nomor perkara 13/Pdt.SUS-PHI/2021/PN.Mks. Nanti kita tinggal tunggu jadwal sidangnya, dan berharap gugatan kita bisa diputuskan dengan seadil-adilnya oleh Majelis Hakim." Tutup Jamal.

 

Penulis: Teddy

Editor: Esse