Luwu, Portal News – Berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah telah
ditentukan jam kerja bagi instansi pemerintah.Pelayanan jam kerja dan pungutan liat (pungli) yang
dikeluhkan warga di Dukcapil Luwu, baik untuk 5 (lima) hari kerja maupun
6 (enam) hari kerja, sesuai dengan yang ditetapkan Kepala Daerah masing-masing.Sedangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pasal 12. Dengan ancaman hukuman
penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa
dijerat dengan pas…
BERITA UTAMA
Pemerintah
Sorotan
Pelayanan Jam Kerja dan Pungli Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Kadis Dukcapil Luwu
Pelayanan Jam Kerja dan Pungli Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Kadis Dukcapil Luwu
Redaksi PortalNews
Rabu, 03 Februari 2021, Februari 03, 2021 WIB
Last Updated
2021-10-01T14:46:58Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda