√ Pelayanan Jam Kerja dan Pungli Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Kadis Dukcapil Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pelayanan Jam Kerja dan Pungli Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Kadis Dukcapil Luwu

Rabu, 03 Februari 2021, Februari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T14:46:58Z
Luwu, Portal News – Berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah telah ditentukan jam kerja bagi instansi pemerintah.Pelayanan jam kerja dan pungutan liat (pungli) yang dikeluhkan warga di Dukcapil Luwu, baik untuk 5 (lima) hari kerja maupun  6 (enam) hari kerja, sesuai dengan yang ditetapkan Kepala Daerah masing-masing.Sedangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pasal 12. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pas…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->