Makassar, Portal News - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) Kabupaten Luwu Utara melakukan demonstrasi di Kantor BPN Provinsi Sul-Sel yang ke 2. Sebelumnya di BPN Luwu Utara beberapa waktu lalu.
Dari pantauan dilokasi, dalam aksi demonstrasi tersebut di
ikuti oleh beberpa Organisasi Pergerakan, yakni PEMILAR Komisariat Malangke,
IPMT, JIN, OPM, MASSAMPU, MASSAMFE, dan HPMK. Kamis, (5/11/2020). Pukul 11:00
hingga pukul 14:00 (WITA).
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke menuntut BPNProvinsi untuk mengevaluasi kinerja BPN Kabupaten Luwu Utara, memperjelas tanah
sisa yang belum ada kejelasannya dan mendesak BPN Sul-Sel untuk menganulir
ulang tanda tangan setuju dan tidak setuju yang telah di tandangani warga tanpa
sosialisasi terkait pembangunan jaringan irigasi D.I Baliase.
Sebab, diketahui dalam pelaksanaan BPN Kabupaten Luwu Utara
tidak Transparan dan tidak menjalankan prosedur dan mekanisme Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan
Pemerintah Nomor 148 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik". Papar Bayu selaku Jedral Lapangan
Setelah berunjuk rasa di depan Kantor BPN Provinsi SulawesiSelatan, Staf BPN Provinsi Sulawesi Selatan menemui massa aksi untuk melakukan
Audiensi.
Audensi di adakan di ruang rapat yang di hadiri Kasubag Umum
dan Informasi (Aksara Alifraja), Kepala Seksi Bidang Pengadaan Tanah danKetetapan Tanah Pemerintah, Muhammad Nur Fajar, Kepala Seksi Penanganan Perkara
Kantor Badan Wilayah Pertanahan Nasiolan Sulawesi Selatan, Andri dan Massa
Aksi.
"Dari apa yang di sampaikan oleh pihak BPN Provinsi itu
sudah sangat jelas terkait makanisme namun yang sangat di sayangkan tidak sama
dengan fakta lapangan. Masyarakat tidak pernah di berikan pemahaman mengenai
apa dampak irigasi bagi masyarakat, apakah meningkatkan perekonomian atau
tidak. Seharusnya masyarakat tahu persolan itu. Di tambah lagi pembayaran lahan
irigasi hanya berupa uang saja yang di ketahui masyarakat" Kata Bayu lagi
"Kami sudah melakukan RDP sebelumnya di Kantor DPRD
Kabupaten Luwu Utara yang di hadiri instansi terkait BPN, TIM APRESIAL KJPP
Anas Karim Rivai dan Rekan dan para anggota komisi DPRD. Namun nyata pihak BPN
tidak menindak lanjuti hasil dari RDP dan melemparkan ke BPN Provinsi ".
Ucap Bayu
Hal tersebut di jawab oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah, kami
bekerja sesuai Prosedur dan Mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2012. Dimana dalam proses
pengadaan tanah BPN berada pada tahap ke 3, di mana dalam pengadaan tanah ada 4
tahap". Papar Muhammad Nur
"Kami meminta Kepala BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk
bertindak serius menangani persoalan ini, dan tentunya transparan. Sesuai
aturan yang ada dengan tidak melakukan intimidasi untuk bertanda tangan setuju
dan tidak setujuh dengan dalih pengadilan dan di kenakan biaya".
Maka dengan tegas aliansi mahasiswa dan masyarakat malangke
meminta kepada BPN Provinsi Sul-Sel untuk menganomali tanda tangan setuju dan
tidak setuju yang telah di tanda tangani masyarakat dengan cara di intimidasi
dan tanpa pengetahuan pemahaman mengenai pembebasan lahan.
Dari hasil audensi tersebut, pihak BPN Provinsi SulawesiSelatan meminta untuk di masukkan data sebagai acuan untuk menindak lanjuti.
Data tersebut menjadi acuan kami untuk mengevaluasi BPNKabupaten, bahwa terjadi kekeliruan. Mulai luas lahan sampai tanah sisa yang di
maksud". Papar Aksara Alifraja.
Penulis: Wahyu
Editor: Zainuddin Bundu