√ AMAL Luwu Utara Demo BPN Provinsi Sulsel- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

AMAL Luwu Utara Demo BPN Provinsi Sulsel

Kamis, 05 November 2020, November 05, 2020 WIB Last Updated 2021-10-25T19:17:41Z

AMAL Luwu Utara

 

Makassar, Portal News - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) Kabupaten Luwu Utara melakukan demonstrasi di Kantor BPN Provinsi Sul-Sel yang ke 2. Sebelumnya di BPN Luwu Utara beberapa waktu lalu.

 

Dari pantauan dilokasi, dalam aksi demonstrasi tersebut di ikuti oleh beberpa Organisasi Pergerakan, yakni PEMILAR Komisariat Malangke, IPMT, JIN, OPM, MASSAMPU, MASSAMFE, dan HPMK. Kamis, (5/11/2020). Pukul 11:00 hingga pukul 14:00 (WITA).

 

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke menuntut BPNProvinsi untuk mengevaluasi kinerja BPN Kabupaten Luwu Utara, memperjelas tanah sisa yang belum ada kejelasannya dan mendesak BPN Sul-Sel untuk menganulir ulang tanda tangan setuju dan tidak setuju yang telah di tandangani warga tanpa sosialisasi terkait pembangunan jaringan irigasi D.I Baliase.

 

Sebab, diketahui dalam pelaksanaan BPN Kabupaten Luwu Utara tidak Transparan dan tidak menjalankan prosedur dan mekanisme Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik". Papar Bayu selaku Jedral Lapangan

 

Setelah berunjuk rasa di depan Kantor BPN Provinsi SulawesiSelatan, Staf BPN Provinsi Sulawesi Selatan menemui massa aksi untuk melakukan Audiensi.

 

Audensi di adakan di ruang rapat yang di hadiri Kasubag Umum dan Informasi (Aksara Alifraja), Kepala Seksi Bidang Pengadaan Tanah danKetetapan Tanah Pemerintah, Muhammad Nur Fajar, Kepala Seksi Penanganan Perkara Kantor Badan Wilayah Pertanahan Nasiolan Sulawesi Selatan, Andri dan Massa Aksi.

 

"Dari apa yang di sampaikan oleh pihak BPN Provinsi itu sudah sangat jelas terkait makanisme namun yang sangat di sayangkan tidak sama dengan fakta lapangan. Masyarakat tidak pernah di berikan pemahaman mengenai apa dampak irigasi bagi masyarakat, apakah meningkatkan perekonomian atau tidak. Seharusnya masyarakat tahu persolan itu. Di tambah lagi pembayaran lahan irigasi hanya berupa uang saja yang di ketahui masyarakat" Kata Bayu lagi

 

"Kami sudah melakukan RDP sebelumnya di Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara yang di hadiri instansi terkait BPN, TIM APRESIAL KJPP Anas Karim Rivai dan Rekan dan para anggota komisi DPRD. Namun nyata pihak BPN tidak menindak lanjuti hasil dari RDP dan melemparkan ke BPN Provinsi ". Ucap Bayu

 

Hal tersebut di jawab oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah, kami bekerja sesuai Prosedur dan Mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2012. Dimana dalam proses pengadaan tanah BPN berada pada tahap ke 3, di mana dalam pengadaan tanah ada 4 tahap". Papar Muhammad Nur

 

"Kami meminta Kepala BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak serius menangani persoalan ini, dan tentunya transparan. Sesuai aturan yang ada dengan tidak melakukan intimidasi untuk bertanda tangan setuju dan tidak setujuh dengan dalih pengadilan dan di kenakan biaya".

 

Maka dengan tegas aliansi mahasiswa dan masyarakat malangke meminta kepada BPN Provinsi Sul-Sel untuk menganomali tanda tangan setuju dan tidak setuju yang telah di tanda tangani masyarakat dengan cara di intimidasi dan tanpa pengetahuan pemahaman mengenai pembebasan lahan.

 

Dari hasil audensi tersebut, pihak BPN Provinsi SulawesiSelatan meminta untuk di masukkan data sebagai acuan untuk menindak lanjuti.

 

Data tersebut menjadi acuan kami untuk mengevaluasi BPNKabupaten, bahwa terjadi kekeliruan. Mulai luas lahan sampai tanah sisa yang di maksud". Papar Aksara Alifraja.

 

Penulis: Wahyu

Editor: Zainuddin Bundu

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->