Luwu, Portal News - Sekaitan dengan penurunan petugas pemantau pelaksanaan pemotongan Hewan Kurban oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
Pada pelaksanaan hari raya
Idul Adha 1442 Hijriah, tahun 2021 Masehi. Dinas Pertanian Kabupaten Luwu
menerjunkan 194 orang Tim Pemantau Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di
seluruh wilayah Kecamatan sampai tingkat Desa/Kelurahan yang terdiri dari 6 Dokter
hewan, Pimpinan BPP serta Penyuluh Pertanian dan Staf Bidang Peternakan.
Hal ini disampaikan langsung
oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Albaruddin Andi Picunang, SP, M, Si
di ruang kerjanya mengatakan.
"Tim telah dibekali
dengan pengetahuan dasar tentang syarat akan kesehatan hewan kurban. Syarat
kesehatan hewan kurban harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)".
Tak hanya itu, ia juga
menambahkan bahwa. "Hewan Kurban yang disalurkan kepada Masyarakat sudah
aman dalam artian. Tidak mengandung bibit penyakit, tidak mengandung bakteri,
virus, cacing, parasit, racun (toksin), residu obat, dan cemaran zat berbahaya
serta bahan-bahan atau unsur-unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan
akan mengganggu kesehatan manusia".
"Sedangkan sehat diartikan
mengandung zat-zat yang berguna bagi kesehatan, dan pertumbuhan tubuh berupa
protein hewani yang tinggi. Utuh, berarti tidak dicampur dengan bagian-bagian
lain dari hewan yang tidak layak konsumsi. Sedangkan Halal diartikan sebagai
perolehan hasil produksi ternak yang tidak diharamkan sesuai dengan syariat
agama Islam" Ujarnya. Jumat pagi (18/7/2021) pukul 10: 42 (WITA).
Dalam pelaksanaan pemotongan
hewan kurban perlu menerapkan protokol kesehatan Covid 19, sebab dalam masa
Pandemi ini kita perlu berjaga-jaga untuk menghindari penyakit Covid 19 yakni
menjaga jarak, perlu memakai masker, menghindari kerumunan. Daging hewan
kurbanpun juga dianjurkan untuk diantar langsung ke rumah masing-masing yang
menerima.
Selain itu, Alimus, S.IP.,
M.Si, selaku Kepala Bidang Peternakan juga menambahkan dalam proses
penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara, 3 saluran nafas yakni,
Hulqun, Mar'i dan wadjadain harus putus.
"Saluran makan
(esofagus), saluran nafas (trachea), serta pembuluh darah kiri dan kanan itu
harus putus agar darah cepat keluar dan membuat hewan itu tidak tersiksa"
ungkap Alimus
Sementara itu Kadis Pertanian
Kabupaten Luwu, Albaruddin. AP, S.P., M.Si menambahkan bahwa,
"Kita sangat perlu
memperhatikan anjuran Pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran penyakit yang
sedang melanda kita saat ini, apalagi Kementerian Pertanian lewat Dirjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah mengeluarkan Surat Edaran 8017 tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid 19".
Selain itu, dalam pemeriksaan
hewan kurban tahun ini ditemukan ada 2 ekor hewan kurban yang ditemukan
mengandung cacing, ditemukan pada bagian hati, dan usus besar. Oleh karena itu
bagian tersebut diapkir atau dibuang karena tidak layak konsumsi.
"Ada hewan kurban yang
ditemukan oleh teman-teman pengawas hewan kurban, yang mengandung cacing hati
dan cacing pada bagian usus, oleh karena itu bagian tersebut dianjurkan untuk
tidak dikonsumsi". Lanjut ungkap Albaruddin.
Hewan kurban tahun lalu
didominasi oleh jenis sapi, yang tahun lalu (tahun 2020) sebanyak 1762 ekor
yang terdiri dari sapi, kambing dan kerbau, Kecamatan yang paling banyak hewan
kurban adalah Kecamatan Lamasi, Bajo, kemudian Kecamatan Belopa. " Tahun
ini berdasarkan laporan pemantauan teman-teman di lapangan, bahwa jumlah hewan
kurban untuk jenis sapi mengalami peningkatan sebanyak 231 ekor dari tahun lalu
yakni tahun 2021 ini total untuk 22 kecamatan sebanyak 2013 ekor, begitupun
dengan kambing ada peningkatan sebanyak 11 ekor". Tutup Kadis Pertanian Luwu.
(ZB)