Jakarta, Portal News - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI dan Polri yang melanggar prinsip netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dikenakan sanksi pidana.
Putusan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan terkait netralitas aparat dan pejabat pemerintah dalam proses demokrasi tersebut, yang dianggap krusial untuk menjaga keadilan serta kredibilitas hasil Pilkada.
Dalam putusan perkara MK yang termuat nomor 136/PUU-XII/2024. Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan a…
Putusan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan terkait netralitas aparat dan pejabat pemerintah dalam proses demokrasi tersebut, yang dianggap krusial untuk menjaga keadilan serta kredibilitas hasil Pilkada.
Dalam putusan perkara MK yang termuat nomor 136/PUU-XII/2024. Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan a…