√ Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Bisa Dipidana Bila tak Netral di Pilkada- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Bisa Dipidana Bila tak Netral di Pilkada

Minggu, 17 November 2024, November 17, 2024 WIB Last Updated 2024-11-17T08:39:01Z
Jakarta, Portal News - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI dan Polri yang melanggar prinsip netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dikenakan sanksi pidana.

Putusan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan terkait netralitas aparat dan pejabat pemerintah dalam proses demokrasi tersebut, yang dianggap krusial untuk menjaga keadilan serta kredibilitas hasil Pilkada.

Dalam putusan perkara MK yang termuat nomor 136/PUU-XII/2024. Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan a…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->