√ Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu, Pj Bupati Luwu Belum Bahas Rencana Penonaktifan Kepala BKPSDM Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu, Pj Bupati Luwu Belum Bahas Rencana Penonaktifan Kepala BKPSDM Luwu

Minggu, 03 November 2024, November 03, 2024 WIB Last Updated 2024-11-03T13:47:21Z


Luwu, Portal News - Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu yang semakin dekat, perkara pidana Pemilu masih menyisakan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait penegakan yang dinilai simpang siur.


Akan adanya Isu Penjabat Bupati Luwu, Muh Saleh akan menggelar rapat bersama pihak terkait untuk membahas rencana penonaktifan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, setelah berstatus tersangka pidana pemilu.


Namun saat di konfirmasi, Pj. Bupati Luwu Muh Saleh belum memberikan komentarnya terkait rencana tersebut saat di hubungi sejak 1 November 2024 sekira pukul : 23:00 (WITA) Malam.



Dari keterangan yang dihimpun redaksi, sebelumnya orang nomor 1 di sebagai pejabat tertinggi di kabupaten luwu mewanti-wanti agar seluruh ASN dan Kepala Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.


Saleh berharap agar ASN dan pihak yang harus netral, bisa menjaga kondusifitas Pemilu dengan tidak melibatkan diri dalam semua kegiatan politik.


"Postingan-postingan di sosial media saja juga melanggar apalagi sampai ikut berkampanye," Ungkap Sumber yang di rahasiakan namanya.


Tak hanya itu, Arifuddin tokoh pemuda di Luwu juga mendukung langkah positif Pj Bupati Luwu, Muh Saleh untuk mengambil sikap tegas menonaktifkan Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam setelah terbukti tidak netral.


"Agar pilkada ini berlangsung adil dan tanpa intervensi penguasa," kata Arifuddin. Jumat (1/11).


Selain itu, Penyidik pada Sentra Gakumdu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu telah menetapkan Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka sejak 18 Oktober lalu. 


Ahkam terancam pidana paling singkat satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan penjara.


Berkas perkaranya saat ini terus bergulir. Kejari Luwu sebagai bagian dari penyidik Gakumdu, juga sudah menerbitkan surat panggilan sebagai terdakwa kepada Ahkam. 


Hingga berita ini di layangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pj. Bupati Luwu akan hasil kinerja dari Sentra Gakkumdu Lawu yang terdiri dari Bawaslu, Kejari, Kapolres dan Pemerintah, (Red).
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->