√ Putusan MK Bisa Diamputasi, Ketika DPR Tidak Punya Etika, Moral, dan Akhlak yang Menyisakan Rasa Malu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Putusan MK Bisa Diamputasi, Ketika DPR Tidak Punya Etika, Moral, dan Akhlak yang Menyisakan Rasa Malu

Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T21:37:58Z
Luwu, Portal News - Dalam perkembangan terbaru dunia politik Indonesia, perhatian publik kembali tertuju pada sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinilai kian jauh dari norma etika, moral, dan akhlak yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat di Pusat. 

Hal ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana yang telah di gugat dengan putusan Nomor : 60/PPU-XXII/2024 terkait pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang MK pada 20 Agustus 2024 oleh Partai Buruh dan Gelora sehing…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->