√ Waduh! Oknum Pengacara Palopo Diduga Gesek Paksa Perempuan Ini di Dalam Kamarnya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Waduh! Oknum Pengacara Palopo Diduga Gesek Paksa Perempuan Ini di Dalam Kamarnya

Jumat, 21 Juni 2024, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2025-02-12T20:31:12Z


PORTAL 
NEWS --  Polres Palopo sementara mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengacara berinisial AA.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku, Selasa (18/6/2024). 


Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK  ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya. 


Mereka kemudian intens melakukan komunikasi melalui chat, hingga akhirnya terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu. Mereka lalu janjian untuk ngopi bareng.


"Janjiannya, korban ingin cerita dan curhat mengenai hubungan korban dengan mantan pacarnya. Terduga pelaku lalu menjemputnya di rumah korban," kata AKP Supriadi.


Saat berada di mobil terduga pelaku, korban diajak ke rumah orang tua terduga pelaku. Disana, dia mengambil makanan.


Setelah itu, mereka ke rumah terduga pelaku. Tanpa rasa curiga korban, masuk ke rumah oknum pengacara itu. Korban sempat diajak makan makanan yang dibawa AA dari rumah orang tuanya, namun dia menolaknya.


"Usai makan, terduga pelaku lalu mengajak korban ke kamarnya. Setelah di dalam kamar, mereka cerita-cerita. Namun, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melepaskan seluruh pakaian korban," jelasnya.


Baca Juga: Pilkada Luwu dan Palopo Makin Dinamis, Semangat Perubahan Kian Menguat untuk Tumbangkan Duo "Putra Mahkota"? Intip Hasil Survei Litbang Portal News! 


Dia memaksa korban untuk memenuhi nafsunya. Korban hanya bisa pasrah, tak dapat melawan kekuatan dari terduga pelaku. 


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal kekerasan seksual.


"Terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.

(*/Red) 

Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->