Luwu, Portal News - Pemerintah dan kepentingan korporasi memajukan agenda mereka dengan mengorbankan kepentingan Rakyat (Tempat Tanggal), sebagaimana di ketahui bahwa. Pemerintah dan korporasi besar kembali dituduh menggunakan rakyat sebagai objek untuk memajukan agenda mereka sendiri.
Meskipun rakyat adalah pemegang sejati kedaulatan dalam sebuah negara demokratis, tindakan terbaru dari pemerintah dan korporasi menunjukkan bahwa kepentingan rakyat sering diabaikan demi keuntungan pribadi dan korporasi.
Rakyat sebagai pemegang hak kedaulatan yang sejati, hanyalah sebuah ilustrasi pemangku kepentingan dan seegeelintir orang (oknum) yang sebagaimana diharapkan menjadi fokus utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah dan korporasi. Namun, realitanya seringkali berbeda. Beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan keputusan bisnis yang dibuat oleh korporasi besar menunjukkan bahwa rakyat hanya dijadikan sebagai objek atau alat untuk mencapai tujuan tertentu, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan kebutuhan mereka.
Contohnya, dalam beberapa proyek pembangunan infrastruktur besar, seringkali terjadi penggusuran paksa terhadap masyarakat lokal tanpa memberikan kompensasi yang layak atau memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya. Rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara malah dibiarkan terpinggirkan dan kehilangan tempat tinggal serta mata pencaharian mereka.
Begitu juga dengan adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sejatinya merupakan implementasi dari pasal 28 Hayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Zainuddin alias Ajis Portal selaku Pemerhati Sosial Politik yang juga meenjabat selaku Sekretaris Partai Buruh Exco Luwu ini mengemukakan pendapatnya terhadap niat mulia Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk membangun manusia indonesia berjati diri, mandiri dan produktif.
"Tetapi mengapa dalam implementasinya justru terjadi kontradiktif sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2016. Dimana rakyat mala dibebankan tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia indoensia seutuhnya. Berjati Diri, Mandiri dan Produktif". Tegas Zainuddin sapaan abrab Ajis Portal
Lanjut Ketua Koalisi Rakyat Beersatu (KRB) Tana Luwu ini, dalam ranah politik. Terlihat bahwa suara rakyat seringkali diabaikan atau dimanipulasi demi kepentingan politik dan kekuasaan tertentu. Janji-janji kampanye yang dibuat untuk memenangkan pemilihan seringkali tidak ditepati setelah para politisi menduduki suatu jabatan, meninggalkan rakyat dengan harapan yang hampa.
Kepentingan korporasi juga seringkali ditempatkan di atas kepentingan rakyat, baik itu jangka panjang maupun jangka pendek. Misalnya, dalam masalah lingkungan, banyak korporasi besar yang terus menerus melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan planet ini untuk generasi mendatang.
"Betapa mirisnya jika melihat nasib rakyat saat ini untuk sekedar bermimpi besok bisa makan apa saja sudah begitu sulit di negara ini, belum lagi beban pajak yang terus meroket, harga-harga barang naik (Mahal) dan bahkan kerap kali terjadi kelangkaan. Belum lagi biaya kesehatan dan pendidikan yang semakin sulit di prediksi. Ditengah himpitan hidup yang menjerat leher, mala pemerintah hadir lagi dengan semangat nawacita dengan ali-alih melalui Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang biayanya di bebankan kepada rakyat menjadi aroma dukacita sebuah pengingkaran negara terhadap UUD 1945 yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah atas pemenuhan warga negaranya untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, maka patut diduga ada sebuah kebijakan korporasi menggunakan inkonstitusional untuk menyelewengkan dana oleh pihak pemerintah yang disebabkan tingkat kepercayaan masyarakat begitu amat rendah dan mau dibohongi akan sebuah perhimpunan dana masyarakat oleh pemerintah, seperti yang terjadi beberapa kasus-kasus. Misalnya kasus Asabri, Taspen, dan Dana Haji dan lain-lain”. Ujarnya lagi
“Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan masyarakat sebagai pemegang hak kedaulatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah dan korporasi. Demokrasi yang sehat harus mengutamakan partisipasi rakyat, transparansi, dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat diutamakan di atas segalanya”.
Langkah-langkah untuk menuju perubahan yang mandiri dan produktif seeperti melaui enam poin dibawah ini.
1. Pemberdayaan Rakyat Melalui Pendidikan dan Informasi : Pendidikan dan informasi yang benar dan transparan adalah kunci untuk memperkuat kesadaran dan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Program pendidikan publik yang mempromosikan pemahaman akan hak-hak warga negara dan pentingnya keterlibatan aktif dalam politik dan masalah sosial harus didorong.
2. Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas : Pemerintah harus mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang berwenang atau korporasi. Penegakan hukum yang adil dan efektif terhadap pelanggaran lingkungan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia harus menjadi prioritas.
3. Partisipasi Rakyat dalam Pengambilan Keputusan : Pemerintah dan korporasi harus membuka jalur komunikasi yang lebih baik dengan rakyat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Mekanisme konsultasi publik yang efektif harus diperkuat dan dihargai.
4. Keterbukaan dan Akuntabilitas : Pemerintah dan korporasi harus memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang mereka buat. Laporan keuangan dan kegiatan harus disampaikan secara terbuka kepada publik, dan mekanisme pengawasan independen harus diperkuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
5. Penguatan Posisi Sipil dan LSM : Pemerintah harus mengakui peran penting organisasi masyarakat sipil dan LSM dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan memeriksa kekuasaan yang berlebihan. Dukungan lebih lanjut harus diberikan kepada organisasi-organisasi ini untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar dan diperjuangkan.
6. Pengembangan Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat : Pemerintah harus mengembangkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik atau korporat. Kebijakan-kebijakan ini harus didasarkan pada data yang akurat, mempertimbangkan beragam perspektif, dan mengutamakan kesejahteraan sosial dan lingkungan.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan bahwa kedaulatan rakyat dapat menjadi kenyataan yang lebih nyata. Di mana rakyat tidak hanya dianggap sebagai objek, tetapi sebagai subjek utama yang memiliki peran aktif dalam membentuk masa depan mereka sendiri. (Red)