√ Kisruh Eks Lahan HGU PT Seko Fajar Plantation, Ketua Umum IPMS: Sembilan Warga Dipanggil Polda, Kami Pertanyakan Maksud Pemanggilan Ini- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Kisruh Eks Lahan HGU PT Seko Fajar Plantation, Ketua Umum IPMS: Sembilan Warga Dipanggil Polda, Kami Pertanyakan Maksud Pemanggilan Ini

Senin, 10 Juni 2024, Juni 10, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T04:31:44Z

Foto: Chandra, ketua umum IPMS usai aksi demo menuntut bank tanah di kecamatan Seko segera angkat kaki, dan menyayangkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga Seko dalam kisruh eks lahan PT Seko Fajar Plantation(Ft: Ist)

PORTAL
NEWS --
Masyarakat Seko Luwu Utara, utamanya di area eks lahan PT Seko Fajar Plantation menjadi resah.


Pasalnya, 9 warga di kawasan masyarakat adat Hono, meliputi Desa Marante dan Padang Balua dipanggil kepolisan daerah (Polda) Sulawesi Selatan buntut kisruh penolakan warga atas bank tanah yang masuk ke kecamatan terpencil di Luwu Utara itu.


Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK  ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya. 


Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS), Chandra, saat dihubungi Portal News, Senin malam (10/06/2024) mengatakan, pihaknya senantiasa mengawal masalah ini hingga tuntas, apalagi ada penolakan warga atas upaya kembalinya PT Seko Fajar Plantation melalui bank tanah yang tiba-tiba datang mengukur dan memasang patok di wilayah kecamatan Seko.


"Tadi siang kami melakukan unjuk rasa, ada 3 tuntutan yang kami sampaikan. Salah satunya dugaan kriminalisasi terhadap warga Seko yang awam terhadap masalah hukum agraria. Kami khawatir dugaan kriminalisasi dilakukan aparat mengingat warga desa yang dipanggil di Polda rata-rata petani yang masih polos dan awam akan masalah pertanahan, sehingga kami dari IPMS tegaskan bahwa kami berdiri di pihak masyarakat kami. Keadilan harus ditegakkan," seru Chandra.


Ke-9 warga desa yang namanya dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Elim Serang, Joni, Arwadi, Baco Hora, Estepanus, Lukas P,  Alfian, Zet Tumung, dan Robin.


Namun panggilan ini tidak dipenuhi warga lantaran mereka menduga pemanggilan ini sebagai bentuk intimidasi atau tekanan psikologis terhadap warga yang memang masih polos dan tidak paham masalah hukum.  


Chandra bilang, "dalam surat pemanggilan tertanggal 29 Mei tersebut, ke-9 warga dipanggil bersamaan pada hari Senin, 3 Juni pekan lalu, tertulis di surat, terkait masalah pencabutan patok yang dilakukan warga atas tanah pada lokasi calon HPL pada badan bank tanah atas lokasi HGU eks PT Seko Fajar Plantation di kecamatan Seko Luwu Utara."


Namun 9 warga yang dipanggil Polda Sulsel menolak hadir dengan berbagai alasan, diantaranya mereka takut nanti dikriminalisasi, apalagi lokasinya cukup jauh di Makassar," lanjut dia.


"IPMS senantiasa memberi support pada masyarakat, kami juga akan melakukan pendampingan bilamana mereka mendapatkan masalah hukum. Untuk itu kami mohon agar pemerintah terutama Pemkab Luwu Utara responsif dan mendengar tuntutan kami. Penolakan warga ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana."


"Pemkab Luwu Utara harus berpihak pada masyarakat bawah, apalagi HGU eks lahan PT Seko Fajar Plantation telah kadaluarsa atau sudah berakhir," tutupnya.


Sekedar informasi, luas lahan yang dikuasai PT Seko Fajar Plantation di kecamatan Seko adalah kurang lebih 13.384 Ha yang sejak 1996 mulai merambah lahan di area masyarakat adat Hono, dengan jenis usaha perkebunan kopi dan teh. 


Foto: Kegiatan Loka Karya Wallacea bersama bupati dan para narasumber. (Ft: doc. Wallacea) 


PT. Seko Fajar Berpotensi kembali ke Seko?


Sementara itu, setelah memenangkan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) PT. Seko Fajar Plantation mesih ngotot untuk memperpanjang HGU dan kembali ke Seko.


Hal ini kemudian menjadi polemik dan menjadi sorotan masyarakat dan perkumpulan Wallacea setelah mendengar pernyataan tersebut dari pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam hal ini Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara, Sukirman.


Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Lokakarya di Hotel Bukit Indah, Masamba beberapa waktu lalu, Bupati Luwu dan Kepala Kantor Pertanahan hadir sebagai Narasumber. yang membahas dua tema yaitu Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Atas Ruang di Kecamatan Seko dan Diskursus Terkait Lahan Eks HGU PT. Seko Fajar Plantation di Kecamatan Seko.


Bupati Luwu Indah Putri Indriani yang juga adalah ketua GTRA Luwu Utara menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa mendorong penyelesaian konflik agraria yang ada di Luwu Utara khususnya yang ada di Kecamatan Seko


“Saya ketika dipanggil dari Pusat dan itu berkaitan dengan Seko saya langsung berangkat, kita sudah dua kali pengusulan untuk penolakan perpanjangan Eks HGU PT. Seko Fajar Plantation tapi kita kalah di MA karena PT. Seko Fajar Plantation memiliki hak keperdataan atas Eks HGU,” jelas Indah Putri Indriani melansir laman Wallacea.or.id.


“Pemerintah tidak berhadapan dengan masyarakat, tapi pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah di masyarakat termasuk mengurangi konflik agraria, khususnya di Seko,”


Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Sukirman juga menyampaikan bahwa eks HGU PT. Seko Fajar berpotensi kembali ke Seko setelah memenangkan proses kasasi di MA dan menjadi alasan bahwa perusahaan masih memiliki hak keperdataan dan ngotot kembali ke Seko hingga saat ini.


“Tapi dari pemerintah Provinsi, Daerah dan kami BPN masih tetap menolak perpanjang Eks HGU PT. Seko Fajar Plantation di Kecamatan Seko,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Sukirman.


Sukirman juga berharap agar Eks HGU harusnya kembali kepada masyarakat, sebab sudah beberapa tahun HGU Seko Fajar Plantation sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang.


“Kita berharap Eks HGU kembali kepada masyarakat dan kita sudah pernah menetapkan HGU PT. Seko Fajar Plantation sebagai HGU Terlantar,” tegas Sukirman


(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV


Foto: Selain sebagai ketua umum IPMS, Chandra juga adalah anggota Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya (Ft: Ist)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->