PORTAL NEWS-- Polsek Telluwanua Polres Palopo memfasilitasi proses Restoratif Justice kasus penganiayaan penganiayaan, Selasa (28/5/2024).
Proses Restoratif justice diatur dalam peraturan Polri (PERPOL) No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pihak korban…
Proses Restoratif justice diatur dalam peraturan Polri (PERPOL) No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pihak korban…