PORTAL NEWS -- Polsek Telluwanua Polres Palopo memfasilitasi proses Restoratif Justice kasus penganiayaan penganiayaan, Selasa (28/5/2024).
Proses Restoratif justice diatur dalam peraturan Polri (PERPOL) No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pihak korban Adelia (17) sepakat berdamai dengan terduga pelaku Aswan (18). Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.
"Korban Sepakat berdamai dan tidak lagi mempermasalahkan serta memaafkan pelaku, adapun kejadian tersebut yang ditangani oleh Penyidik Unit reskrim Polsek Teluwanua Kota Palopo," kata AKP Supriadi.
Perwira tiga balok itu juga menjelaskan Pelapor tidak akan mempermasalahkan lagi kejadian tersebut dan tidak menuntut untuk melanjutkan perkara ke proses selanjutnya.
"Korban secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dalam membuat pernyataan kesepakatan perdamaian dan telah menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan," ujarnya.
"Apabila Korban dan Pelaku melanggar pernyataan yang dibuat, maka Korban dan Pelaku siap untuk dituntut ke proses hukum yang berlaku," tandasnya.
(*/Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV