PORTAL NEWS -- Sejumlah massa dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) melakukan aksi damai di Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (22/5/2024).
Aksi damai tersebut berisi tuntutan menolak RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID Sulsel. Koordinator Aksi Damai, Muhammad Idris mengatakan aksi yang berlangsung akan terpusat di DPRD Sulsel.
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Sebelumnya titik kumpul aksi dimulai di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar pada pukul 09.00 Wita.
“Lalu kemudian kita melakukan konvoi dari Jl Boulevard menuju DPRD Sulsel,” ujar Idris dikutip dari HeraldSulsel.com.
Aksi nanti akan diikuti oleh jurnalis yang tergabung di KJPP. Mereka terdiri dari berbagai organisasi dan komunitas jurnalis yang meliputi, AJI Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).
Idris menambahkan aksi damai yang digelar menjadi langkah konkret yang dilakukan demi menyelamatkan pers Indonesia. Khusus RUU Penyiaran, kata dia, ada upaya pemerintah untuk mematikan pers.
“Draft tersebut jelas bertolak belakang UU No 4 Tahun 1999,” katanya.
Aksi yang digelar juga menjawab menjadi salah satu langkah sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU penyiaran dan hasil seleksi KPID Sulsel
Kata dia, aksi yang digelar menjadi wujud keresahan akan masa depan pers Indonesia. Kemerdekaan pers bakal ambruk jika RUU Penyiaran itu lolos.
“Sudah pasti ini menjadi ancaman nyata bagi demokrasi dan bisa mematikan kemerdekaan pers,” jelas Idris yang juga jurnalis televisi tersebut.
Kemudian lanjut dia, kasus lainnya yakni perekrutan komisioner KPID di Sulsel juga sangat bermasalah. Di antaranya proses seleksi Komisi A DPRD Sulsel yang diduga kuat saat melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner dilakukan secara tertutup.
“Koalisi juga telah bersurat secara resmi sebelumnya ke DPRD Sulsel untuk mempertanyakan hal itu, namun saat ini belum ada respons. Nah dari kasus ini juga yang membuat kita untuk turun dalam aksi damai juga menuntut hasil seleksi KPID Sulsel,” tegasnya
Demo RUU MK di Palopo, Mahasiswa Bakar Ban
Lain halnya di kota idaman, Palopo.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komandan Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Palopo, Selasa 21 Mei 2024.
Mereka menolak revisi undang-undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). GAM Luwu Raya menilai, revisi UU ini melemahkan indenpendensi MK. Kordinator Lapangan GAM Luwu Raya, Rihal menyebut, pihaknya menolak lantaran pembahasan RUU ini dilakukan secara diam-diam oleh DPR.
“Aksi kali ini kami memprotes kepada DPR RI dan pemerintah setempat telah melakukan rapat secara senyap demi membahas ruu mk, kata Rihal.
Selain itu, mahkamah konstitusi merupakan lembaga independen terhadap pemerintah setempat. Dalam draf RUU MK menyebut dalam pasal 23 tentang masa jabatan 10.
Sebelumnya, masa jabatan MK selama 5 tahun ini harus mendapatkan persetujuan dari lembaga bersangkutan berwenang mengajukan calon hakim MK.
Namun, adapun batas umur dari hakim mahkamah konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun terakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatan tidak melebihi 15 tahun.
“Adapun masa jabatan 10 tahun ini, maka masa jabatan MK selama 5 tahun harus mendapatkan persetujuan dari lembaga yang bersangkutan berwenang mengajukan calon hakim MK,” ujarnya.
“Adapun batas umur MK yang sudah melebihi 10 tahun terakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatan tidak melebihi 15 tahun” tambah Rihal.
“Aksi ini diikuti oleh 20 orang dari GAM, maka jika tidak membatalkan RUU MK akan kami lakukan masaa aliansi besar2ran yang ada di luwu raya ini,” tegas Rihal.
Ia menambahkan jika tuntutan tidak di dengarkan maka akan melakukan aksi konsolidasi besar-besaran dan akan mengerahkan semua pasukan untuk membatalkan RUU MK.
(*/Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV