PORTAL NEWS-- Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menyerahkan berkas fisik permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin mengatakan, secara prosedural permohonan ini sudah didaftarkan melalui daring dengan tanda terima nomor registrasi 4/PAN.ONLINE/2024.
"Hari ini kami Partai Buruh bersama Partai Gelora menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada," Said Salahudin di Gedung MK, …
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin mengatakan, secara prosedural permohonan ini sudah didaftarkan melalui daring dengan tanda terima nomor registrasi 4/PAN.ONLINE/2024.
"Hari ini kami Partai Buruh bersama Partai Gelora menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada," Said Salahudin di Gedung MK, …