PORTAL NEWS -- Partai Buruh bersiap untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Undang-Undang Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Mereka menyatakan bahwa pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin, mengungkapkan bahwa materi permohonan ke MK sudah dipersiapkan dan tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota.
Mereka akan bersama-sama menjadi pemohon di MK.
Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada membatasi parpol yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk mengusung pasangan calon di kontestasi Pilkada.
Partai Buruh menilai aturan tersebut tidak adil, karena hanya memberikan hak kepada parpol yang memperoleh kursi DPRD.
Dikutip dari ANTARA pada Minggu, 12 Mei 2024 Said Salahudin menegaskan, "Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon."
Alasan Partai Buruh Gugat Aturan Pilkada di MK
Partai Buruh mengacu pada putusan MK 19 tahun lalu, yang menyatakan bahwa semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk parpol yang tidak memiliki kursi DPRD.
Said mengingatkan bahwa pada masa itu, semua parpol non-seat bisa ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada dengan cara berkoalisi.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak Pilkada serentak dengan skema peralihan mulai 2015–2020, terjadi dua perubahan aturan.
Pertama, ambang batas pengusulan pasangan calon menggunakan perolehan suara dinaikkan dari 15 persen menjadi 25 persen.
Kedua, berubahnya aturan tentang parpol yang diperbolehkan untuk mengusulkan paslon.
Menurut Said, pembentuk Undang-Undang Pilkada seharusnya tidak memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan MK.
Dia menambahkan bahwa kata "atau" menurut MK juga harus dimaknai sebagai sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi.
Said Salahudin menegaskan bahwa salinan putusan MK 19 tahun lalu menyatakan bahwa semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan paslon, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak.
Dengan demikian, aturan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada dianggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang mengakomodasi partisipasi semua parpol dalam proses Pilkada.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV