Luwu, Portal News, - Beredarnya isu yang menunjukkan dugaan kecurangan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menuai sorotan publik.
Dalam kronologis tersebut, kericuan itu terjadi setelah selesai
pleno di tingkat kecamatan di Bua Ponrang pertanggal 22 Februari 2024 dan pengumuman
di tanggal 23 Februari 2024.
Sehingga terjadi keributan di tanggal 24 Februari 2024 dini
hari (subuh), saat ketua bawaslu mencoba memaksa PPK Bupon untuk membuka kotak,
dan merubah C hasil, dan D hasil diluar sidang pleno.
Sehingga hal itu menjadi polemik antara Masyarakat, PPK dan
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, terkait dugaan adanya tindakan melakukan
manipulasi data suara.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Luwu, Irpan, SH saat dimintai tanggapanya mengatakan pihaknya telah
menerima laporan terkait dugaan kecurangan tersebut.
“ini harus diluruskan, ke teman-teman media sehingga hal ini
mendapat titik terang. Dengan adanya surat saran perbaikan Nomor :
003/KA.02/K.SN/09.08/02/2024. Jadi saran perbaikan dari Panwascam Bupon kepada PPK
Bupon, karena masih di tingkatan Panwascam”. Jumat malam (1/3/2024) usai
mengikuti rapat pleno di tingkat Kabupaten Luwu yang digelar oleh KPU Kabupaten
Luwu.
Selain itu, Irpan juga menambahkan bahwa “Kami juga sebelumnya sudah melakukan persuratan Penyampaian Saran Perbaikan dengan Nomor : 32/PL.01.1-SD/731705/2024/. Jadi tindakan itu dilakukan setelah kami melakukan persuratan secara resmi untuk memperbaiki sesuai dengan salinan C1 dan C Hasil. Sehingga di berikan Saran Perbaikan untuk membetulkan hasil yang sesuai C Hasil dan Salinan C1," bebernya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Panwascam telah memberikan
Rekomendasi untuk di lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan
dalam menangani kasus ini, jika terbukti terjadi kecurangan. Kami akan
rekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara di PPK
Bupon," tegas Irpan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Luwu Abdullah Sappe yang dihubungi
redaktur media portal news pihaknya masih menunggu hasil investigasi Bawaslu
terkait dugaan kecurangan di PPK Bupon. Jumat malam (1 Maret 2024) sekira pukul
: 00:03 (WITA).
"Prosesnya nanti dilakukan sesuai dengan peraturan KPU,
bahwa apabila ada ketidaksesuaian data pada PPK dan Bawaslu, maka dilakukan
pembetulan," kata Ketua KPU Luwu, kuncinya
Kasus dugaan kecurangan di PPK Bupon ini telah menjadi
perhatian publik dan dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemilu. (Red)