√ Soal Kecurangan Pemilu 2024 di Kecamatan Bupon, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu dan KPU Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Kecurangan Pemilu 2024 di Kecamatan Bupon, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu dan KPU Luwu

Sabtu, 02 Maret 2024, Maret 02, 2024 WIB Last Updated 2024-03-02T09:47:35Z
Soal Kecurangan Pemilu 2024 di Kecamatan Bupon, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu dan KPU Luwu

Luwu, Portal News, - Beredarnya isu yang menunjukkan dugaan kecurangan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menuai sorotan publik.

 

Dalam kronologis tersebut, kericuan itu terjadi setelah selesai pleno di tingkat kecamatan di Bua Ponrang pertanggal 22 Februari 2024 dan pengumuman di tanggal 23 Februari 2024.

 

Sehingga terjadi keributan di tanggal 24 Februari 2024 dini hari (subuh), saat ketua bawaslu mencoba memaksa PPK Bupon untuk membuka kotak, dan merubah C hasil, dan D hasil diluar sidang pleno.

 

Sehingga hal itu menjadi polemik antara Masyarakat, PPK dan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, terkait dugaan adanya tindakan melakukan manipulasi data suara.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Irpan, SH saat dimintai tanggapanya mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kecurangan tersebut.

 

“ini harus diluruskan, ke teman-teman media sehingga hal ini mendapat titik terang. Dengan adanya surat saran perbaikan Nomor : 003/KA.02/K.SN/09.08/02/2024. Jadi saran perbaikan dari Panwascam Bupon kepada PPK Bupon, karena masih di tingkatan Panwascam”. Jumat malam (1/3/2024) usai mengikuti rapat pleno di tingkat Kabupaten Luwu yang digelar oleh KPU Kabupaten Luwu.

 

Soal Kecurangan Pemilu 2024 di Kecamatan Bupon, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu dan KPU Luwu


Selain itu, Irpan juga menambahkan bahwa “Kami juga sebelumnya sudah melakukan persuratan Penyampaian Saran Perbaikan dengan Nomor : 32/PL.01.1-SD/731705/2024/. Jadi tindakan itu dilakukan setelah kami melakukan persuratan secara resmi untuk memperbaiki sesuai dengan salinan C1 dan C Hasil. Sehingga di berikan Saran Perbaikan untuk membetulkan hasil yang sesuai C Hasil dan Salinan C1," bebernya.

 

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Panwascam telah memberikan Rekomendasi untuk di lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, jika terbukti terjadi kecurangan. Kami akan rekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara di PPK Bupon," tegas Irpan.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Luwu Abdullah Sappe yang dihubungi redaktur media portal news pihaknya masih menunggu hasil investigasi Bawaslu terkait dugaan kecurangan di PPK Bupon. Jumat malam (1 Maret 2024) sekira pukul : 00:03 (WITA).

 

"Prosesnya nanti dilakukan sesuai dengan peraturan KPU, bahwa apabila ada ketidaksesuaian data pada PPK dan Bawaslu, maka dilakukan pembetulan," kata Ketua KPU Luwu, kuncinya

 

Kasus dugaan kecurangan di PPK Bupon ini telah menjadi perhatian publik dan dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->