√ Sedang Ngepak Barang Haram, Pria Ini Diciduk di Dapur Rumahnya di Padang Sappa Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Sedang Ngepak Barang Haram, Pria Ini Diciduk di Dapur Rumahnya di Padang Sappa Luwu

Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:08:17Z

Sedang Ngepak Barang Haram, Pria Ini Diciduk di Dapur Rumahnya di Padang Sappa Luwu



PORTAL NEWS
-- Warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial RS (39), terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara, Jumat (15/3/24) pukul 23.00 WITA..


Pria berusia 39 tahun itu tertangkap tangan sedang mengemasi narkotika jenis Sabu di dapur rumahnya.



Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto S.Sos MH, yang dihubungi Senin (18/3) membenarkan pihak Satuan Reskrim Narkoba melakukan penangkapan pada lelaki RS atas informasi warga.



Berawal dari informasi masyarakat bahwa sabu sering diperjualbelikan di kediaman RS, sehingga Satres Narkoba Polres Luwu cepat melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat ditemukan dan digerebek, RS tidak berkutik, di dapur rumahnya sedang membungkus sabu siap edar di meja makan,” jelasnya.



Lanjut Iptu Abdianto, bahwa pada saat dilakukan penangkapan RS tengah membungkus Sabu dengan barang bukti yakni 7 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Sabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet berukuran sedang, dipisahkan menjadi 5 paketan yang sabu siap edar.. 



Adapun barang bukti lainnya, berupa 1 kotak rokok berisi sabu. 1 buah timbangan digital, 1 unit telepon seluler, data penjualan sabu, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 4.000.000.


Sedang Ngepak Barang Haram, Pria Ini Diciduk di Dapur Rumahnya di Padang Sappa Luwu
Foto: Barang bukti sabu dan uang serta HP dll milik Pelaku yang disita Satres Narkoba Polres Luwu


“Saat ditangkap, pelaku (RS) mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini juga masuk dalam (DPO) Daftar Pencarian Orang.”.




“(RS) sudah kami amankan beserta barang buktinya di Polres Luwu, selanjutnya barang bukti serta urine tersangka akan kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abdi.




“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2), subs (112) ayat (2). Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Republik Indonesia Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.”. Pungkas Kasat Narkoba yang juga penggemar olahraga sepak bola itu. (Red)


Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update 

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp : Portal Center 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->