PORTAL NEWS -- Warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial RS (39), terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara, Jumat (15/3/24) pukul 23.00 WITA..
![]() |
Foto: Barang bukti sabu dan uang serta HP dll milik Pelaku yang disita Satres Narkoba Polres Luwu |
“Saat ditangkap, pelaku (RS) mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini juga masuk dalam (DPO) Daftar Pencarian Orang.”.
“(RS) sudah kami amankan beserta barang buktinya di Polres Luwu, selanjutnya barang bukti serta urine tersangka akan kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abdi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2), subs (112) ayat (2). Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Republik Indonesia Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.”. Pungkas Kasat Narkoba yang juga penggemar olahraga sepak bola itu. (Red)
Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp : Portal Center