Luwu, PortalNews – Berdasarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan yang mengendap di Polsek Ponrang yang beralamat di Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan di duga diselimutkan kasus tersebut.
Pasalnya laporan pelapor cukup dibilang sudah memakan waktu
dua tahun lebih lamanya, sehingga dengan adanya ini intergritas penegak hukum
yang berada diwilayah Kepala Kepolisian Sektor Ponrang patut di pertanyakan
kenerjanya.
Dari keterangan yang dihimpun media Portal News, LSM PKPM rencana
akan membawah laporan kasus tersebut ke Mapolres Luwu dan Mapolda Sulsel untuk
di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NRI.
Sehingga nawacita Polri yang selama ini di gaung-gaungkan
tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dan abai dalam
menjalankan tugasnya di institusi Polri, terkhususnya Kepala Kepolisian Sektor
Ponrang.
Ninis selaku korban penipuan dan penggelapan menuturkan
kepada media ini, bahwa sudah menjelang dua tahun lebih laporan saya ke
Mapolsek Ponrang tidak ditindaklanjuti. Jelasnya, Jumat (15/3/24).
"Bukan hanya sesekali saja saya datangi mapolsek
ponrang, bahkan saya langsung temui kapolseknya atas nama Hasdin, SH maupun
Kanit Resernya atas nama Rumpang Tarima, SH dan digantikan oleh Kanit Reserse
yang baru atas nama Elis Subiyanto sebagaimana laporan saya seger
ditindaklanjuti. Tapi, malah hasilnya nihil dan mengendap sampai saat
ini".
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/38/V/2021/SPKT,
Tanggal 11 mei 2021 Kepala Kepolisian Sektor Ponrang. Bukankah polisi adalah
pelayan masyarakat yang tugasnya menjaga ketertiban, keamanan, dan melayani
masyarakat?. Peran polisi adalah menjaga keamanan negara dan juga melindungi
masyarakat.
Dalam penegakan hukum, polisi berperan sebagai garda
terdepan. Tapi faktanya sudah dua tahun lebih laporan tidak ada
penyelesaiannya.
Karena laporan tidak ada hasil tindaklanjutnya, maka saya
meminta kepada lembaga LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M)
untuk mendampingi ke Mapolres Luwu dan Mapolda Sulsel agar laporan segera
mendapatkan kepastian hukum.
Saya selaku korban dan pelapor, berharap Kepada Bapak
Kapolres Luwu dan Kapolda Sulsel sekiranya laporan saya segera di tidaklanjuti.
Dan para pelaku hukum di Mapolsek Ponrang Kabupaten Luwu agar segera diperiksa
sebagaimana laporan saya sudah dua tahun tidak ada kepastian hukumnya.
"Waktu yang sangat melelahkan dan merugikan bagi saya
sebagai pelapor, dua tahun lebih laporan saya tidak ada kejelasan seperti apa.
Tapi hanya berbagai seribu alasan yang tidak jelas disampaikan kepada saya,
baik kepada kapolseknya maupun kepada penyidik resersenya”. Curhatnya
Dimana saya bisa mendapatkan kepastian hukum jika aparat
penegak hukum yang menindaklanjuti laporan saya tidak ada?. Dan tolonglah kami
rakyat kecil yang kurang paham hokum, besar harapan saya kepada Bapak Kapolres
Luwu dan Bapak Kapolda Sulsel sekiranya laporan kasus penipuan dan penggelapan
yang menimpah diri saya selama ini agar segera ditindaklanjuti sebagaimana
pihak pelaku mendapat efek jerah dan tidak ada lagi korban berikutnya".
Tandas Ninis.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini korban mengalami
kerugian mencapai kurang lebih sekitar Rp. 74. 730.000,00, dan hingga kini
belum ada penahanan dan kejelasan hasil tindaklanjut dari Kepolisian Sektor
Ponrang dibawah kempimpinan Kapolsek Ponrang AKP Hasdin S.Sos., M.H.
Adapun ketiga nama terlapor, yakni : 1. Supriadi Parintak, Asrullah alias Panjul dan Hasrullah alias Doleng. Hingga kini belum ada perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari polsek setempat. (Red).