√ Laporan Penipuan Dan Penggelapan Mengendap di Polsek Ponrang, Kapolres Luwu dan Polda Sulsel Diminta Tindaki Oknum Pelaku- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Laporan Penipuan Dan Penggelapan Mengendap di Polsek Ponrang, Kapolres Luwu dan Polda Sulsel Diminta Tindaki Oknum Pelaku

Sabtu, 16 Maret 2024, Maret 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:09:44Z
Laporan Penipuan Dan Penggelapan Mengendap di Polsek Ponrang, Kapolres Luwu dan Polda Sulsel Diminta Tindaki Oknum Pelaku

Luwu, PortalNews – Berdasarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan yang mengendap di Polsek Ponrang yang beralamat di Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan di duga diselimutkan kasus tersebut.

 

Pasalnya laporan pelapor cukup dibilang sudah memakan waktu dua tahun lebih lamanya, sehingga dengan adanya ini intergritas penegak hukum yang berada diwilayah Kepala Kepolisian Sektor Ponrang patut di pertanyakan kenerjanya.

 

Dari keterangan yang dihimpun media Portal News, LSM PKPM rencana akan membawah laporan kasus tersebut ke Mapolres Luwu dan Mapolda Sulsel untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NRI.

 

Sehingga nawacita Polri yang selama ini di gaung-gaungkan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dan abai dalam menjalankan tugasnya di institusi Polri, terkhususnya Kepala Kepolisian Sektor Ponrang.

 

Ninis selaku korban penipuan dan penggelapan menuturkan kepada media ini, bahwa sudah menjelang dua tahun lebih laporan saya ke Mapolsek Ponrang tidak ditindaklanjuti. Jelasnya, Jumat (15/3/24).

 

"Bukan hanya sesekali saja saya datangi mapolsek ponrang, bahkan saya langsung temui kapolseknya atas nama Hasdin, SH maupun Kanit Resernya atas nama Rumpang Tarima, SH dan digantikan oleh Kanit Reserse yang baru atas nama Elis Subiyanto sebagaimana laporan saya seger ditindaklanjuti. Tapi, malah hasilnya nihil dan mengendap sampai saat ini".

 

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/38/V/2021/SPKT, Tanggal 11 mei 2021 Kepala Kepolisian Sektor Ponrang. Bukankah polisi adalah pelayan masyarakat yang tugasnya menjaga ketertiban, keamanan, dan melayani masyarakat?. Peran polisi adalah menjaga keamanan negara dan juga melindungi masyarakat.

 

Dalam penegakan hukum, polisi berperan sebagai garda terdepan. Tapi faktanya sudah dua tahun lebih laporan tidak ada penyelesaiannya.

 

Karena laporan tidak ada hasil tindaklanjutnya, maka saya meminta kepada lembaga LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) untuk mendampingi ke Mapolres Luwu dan Mapolda Sulsel agar laporan segera mendapatkan kepastian hukum.

 

Saya selaku korban dan pelapor, berharap Kepada Bapak Kapolres Luwu dan Kapolda Sulsel sekiranya laporan saya segera di tidaklanjuti. Dan para pelaku hukum di Mapolsek Ponrang Kabupaten Luwu agar segera diperiksa sebagaimana laporan saya sudah dua tahun tidak ada kepastian hukumnya.

 

"Waktu yang sangat melelahkan dan merugikan bagi saya sebagai pelapor, dua tahun lebih laporan saya tidak ada kejelasan seperti apa. Tapi hanya berbagai seribu alasan yang tidak jelas disampaikan kepada saya, baik kepada kapolseknya maupun kepada penyidik resersenya”. Curhatnya

 

Dimana saya bisa mendapatkan kepastian hukum jika aparat penegak hukum yang menindaklanjuti laporan saya tidak ada?. Dan tolonglah kami rakyat kecil yang kurang paham hokum, besar harapan saya kepada Bapak Kapolres Luwu dan Bapak Kapolda Sulsel sekiranya laporan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpah diri saya selama ini agar segera ditindaklanjuti sebagaimana pihak pelaku mendapat efek jerah dan tidak ada lagi korban berikutnya". Tandas Ninis.

 

Sekedar diketahui, dalam perkara ini korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih sekitar Rp. 74. 730.000,00, dan hingga kini belum ada penahanan dan kejelasan hasil tindaklanjut dari Kepolisian Sektor Ponrang dibawah kempimpinan Kapolsek Ponrang AKP Hasdin S.Sos., M.H.

 

Adapun ketiga nama terlapor, yakni : 1. Supriadi Parintak, Asrullah alias Panjul dan Hasrullah alias Doleng. Hingga kini belum ada perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari polsek setempat. (Red).

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->