PORTAL NEWS -- Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur kembali terjadi, kali ini melibatkan 10 orang pemuda, setelah korbannya, siswi SMP itu dipaksa meminum minuman beralkohol (miras) di sebuah gubuk dan dikurung selama tiga hari tiga malam, di tempat laknat itu.
Peristiwa tragis ini terjadi tepatnya di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada 14 Februari 2024 lalu atau hari yang juga dikenal dengan hari kasih sayang (valentine) yang penuh dengan maksiat.
Siswi SMP itu berinisial NA, warga Bukti Kemuning, dirinya menjadi korban rudapaksa alias pe…
Peristiwa tragis ini terjadi tepatnya di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada 14 Februari 2024 lalu atau hari yang juga dikenal dengan hari kasih sayang (valentine) yang penuh dengan maksiat.
Siswi SMP itu berinisial NA, warga Bukti Kemuning, dirinya menjadi korban rudapaksa alias pe…