PORTAL NEWS -- Kota Parepare dihebohkan dengan dugaan tindak pidana biaya perjalanan dinas fiktif oleh Sekretariat DPRD setempat.
Kasus ini mengingatkan kita pada kasus 25 Anggota DPRD Palopo yang terjerat dugaan perjalanan dinas palsu, yang kasusnya mulai mencuat 2021 lalu, tapi hingga dunia mau kiamat, Pihak Kejari Palopo tidak kunjung menetapkan siapa tersangka dan kasusnya diduga ikut masuk angin, karena statusnya jadi ngambang dan tidak jelas ujungnya.
Yang terjadi di Parepare adalah soal pembayaran bukti pertanggungjawaban biaya penginapan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Parepare yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2022, tapi akhirnya berbuntut panjang, karena sejumlah lembaga antikorupsi yang tergabung dalam koalisi lembaga antikorupsi Sulawesi Selatan akan melaporkan masalah ini masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Melalui koordinator koalisi antikorupsi Sulawesi Selatan, Ikhsan, seperti dilansir celebesnews Jumat (15/3/2024) menegaskan, akan memasukan laporan soal adanya indikasi tindak pidana yang terjadi pada kegatan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Parepare tahun 2022 tersebut masuk Kejati Sulsel.
“Pekan depan kami (hari ini, red) akan masukkan laporan secara resmi ke Kejati Sulsel terkait adanya unsur pidana yang terjadi pada kegiatan pembayaran Bukti Pertanggungjawaban Biaya Penginapan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Parepare tersebut,”tandasnya.
Ikhsan mengungkapkan, selain memasukan bukti-bukti pendukung Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2022, pihaknya juga akan melapirkan sejumlah data tambahan terkait adanya indikasi tindak pidana yang terjadi.
“Jadi yang akan kami laporkan bukan perkara dugaan potensi kerugian negaranya yang terjadi, namun unsur dugaan pidana atas adanya bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nama pelaksana perjalanan dinas tidak pernah menginap di hotel pada tanggal yang dicantumkan dalam bukti bill hotel tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Ikhsan mengungkapkan, akan memasukan laporan dugaan tindak pidana ini indikasi penyalahgunaan wewenang. “Nanti tugas penyidik melakukan pengambilan data dan keterangan, kami akan memasukan unsur penyalahgunaan wewenang ini kedalam laporan kami ke Kejati Sulsel,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan secara uji petik BPK tahun 2022 pada Sekretariat DPRD atas bukti pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel yang digunakan pada bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nama pelaksana perjalanan dinas tidak pernah menginap di hotel pada tanggal yang dicantumkan dalam bukti bill hotel.
Total realisasi bukti penginapan yang terkonfirmasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp677.494.690,00 Peraturan Walikota Parepare Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Bagian Keempat Perjalanan ke Luar Provinsi Pasal 20 yang menyatakan bahwa Pelaksana perjanan dinas berhak memperoleh 30% dari tarif biaya penginapan jika tidak menggunakan fasilitas penginapan.
Dengan demikian, total realisasi bukti penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya setelah memperhitungkan 30% dari tarif biaya penginapan mencapai ratusan juta.
Tupoksi Pengguna Anggaran dan PPK dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas antara lain mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas dan melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas; dan Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
(Red)