√ Mahasiswa Kritis Rawan Dikriminalisasi, Eks Ketua BEM UI Ajukan Keberatan atas Kasus "KS" yang Dinilai Tidak Adil dan Transparan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Mahasiswa Kritis Rawan Dikriminalisasi, Eks Ketua BEM UI Ajukan Keberatan atas Kasus "KS" yang Dinilai Tidak Adil dan Transparan

Kamis, 01 Februari 2024, Februari 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T15:04:12Z
PORTAL NEWS -- Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, diputuskan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. 
Melki melakukan perlawanan terhadap keputusan Rektor UI ini melalui surat keberatan dan pengajuan pemeriksaan ulang.
Sebagaimana diketahui, pihak Universitas Indonesia sudah menjatuhkan hukum administratif berupa skors akademik selama satu semester. Putusan itu dikeluarkan berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
Melki menyatakan keberatan atas keputusan ini…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->