PORTAL NEWS -- Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, diputuskan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.
Melki melakukan perlawanan terhadap keputusan Rektor UI ini melalui surat keberatan dan pengajuan pemeriksaan ulang.
Sebagaimana diketahui, pihak Universitas Indonesia sudah menjatuhkan hukum administratif berupa skors akademik selama satu semester. Putusan itu dikeluarkan berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
Melki menyatakan keberatan atas keputusan ini…
Melki melakukan perlawanan terhadap keputusan Rektor UI ini melalui surat keberatan dan pengajuan pemeriksaan ulang.
Sebagaimana diketahui, pihak Universitas Indonesia sudah menjatuhkan hukum administratif berupa skors akademik selama satu semester. Putusan itu dikeluarkan berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
Melki menyatakan keberatan atas keputusan ini…