Luwu, Portal News -- Pemilihan Umum 2024 telah usai dan memasuki babak perhitungan suara sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019, yang dibacakan pertanggal 30 September 2019 lalu.
Hal itu didasari oleh
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sekaitan dengan hal itu dan
rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin melakukan rencana pengunduran perhitungan perolehan hasil suara
di TPS, baik di tingkat pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten menjadi momok bagi
penyelenggara Pemilu 2024.
Pasalnya, dari persoalan
tersebut. Diduga kuat ada indikasi kecurangan maling suara pemilih dan hal itu
dibenarkan dengan adanya beberapa persoalan yang beredar luas di seluruh tanah
air Republik Indonesia, melalui platform media sosial maupun media televisi
nasional.
Pasalnya hal itu telah terjadi pada berbagai daerah dan terkhususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dugaan indikasi kecurangan yang diduga kuat benar terjadi.
Salah satunya menimpa Caleg Partai Buruh Exco Kabupaten Luwu, Zainuddin Nomor urut 1 Dapil 4, daerah pemilihan Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem
Utara.
Dimana telah terdapat perubahan
data perolehan suara di laman website KPU Kabupaten Luwu yang dari 527 suara
terhitung pertanggal 17 Februari 2024 dan di tanggal 20 Februari 2024 (malam) sekira puku 23:51 (WITA) berubah
menjadi 8 hitungan suara saja, yang berada di laman website KPU kabupaten luwu : https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/73/7317/731704
Sebut saja Zainuddin sapaan akrab
Ajis Portal bahwa dirinya sangat heran dengan sistem rekap perhitungan suara
dari TPS, yang berada di laman website KPU Kabupaten Luwu.
"Awalnya kami acuh tak acuh
dengan hasil perhitungan suara yang diperoleh di dapil-ku, dan tidak terlalu
khawatir karena kami percaya KPU sekitar tiga hari yang lalu pertanggal 17
Februari 2023 (Siang). Saya lihat bersama Ketua Partai Buruh Exco Kab. Luwu,
Zukardi Sulkarnain saat berada di Sekrtetariat Partai Buruh di laman website
KPU Luwu melalui HP dan Komputer kantor. Hasil suaraku sudah mencapai 527,
lalu kutanyakan lagi ketuaku, masa cuman segini suaraku, namun beliau mengatakan
bahwa masih banyak TPS yang belum selesai rekap. Jadi sabar ki, Insya Allah," kata Zainuddin dengan nada dan kondisi sedikit lesu kepada redaktur media
Portal News.
Lanjut Ketua KRB Luwu ini juga
menambahkan bahwa, sebenarnya jika kita melihat dari titik kelemahan pada
Pemilu kali ini, ada pada pasal Form C1.
"Memang sudah dari awal kami kawan-kawan sudah menduga bahwa akan ada indikasi dugaan penggelembungan suara (Maling Suara Pemilih), namun kami tetap berfikir positif saja. Karena kunci dari permasalahnya ini ada pada RPKPU Pasal 412 dan ketentuan Pasal 417. Kenapa Hasil Form C1 Presiden di tampilkan di Laman Website KPU, sedangkan Hasil perolehan suara Form C1 Caleg tidak di tampilkan. hanya akomulasi perhitungan suara saja. Jadi otomatis bisa diganti dan diubah-ubah kan?," kata Ajis Portal sapaan akrab yang dikenal di kalangan Pers dan kerabatnya sangat lantang jika bersuara.
Maka untuk itu, dengan adanya
persoalan ini pihaknya akan melakukan monitoring langsung dan mengidentifikasi pihak
KPU Kabupaten Luwu untuk tarnsparansi data perolehan suara berdasarkan
Undang-undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pihaknya juga meminta
kepada Bawaslu Kabupaten Luwu untuk melakukan fungsi pengawasnya sebagaimana
tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini, jika
terbukti ada unsur kecurangan yang disengaja. Kami meminta pihak Bawaslu meminta tegas sebagaimana amanat undang-undang, karena mereka sudah digaji oleh
negara dari pajak rakyat.
"Saya tidak mengkritisi KPU dan Bawaslu saja, melainkan saya akan menindak tegas para pelaku atau otak dari pelaku kejahatan ini. Karena sudah maling suara pemilih dan mencederai tatanan demokrasi pemilu 2024 yang bermoto Bersih, Jurdil dan Berintegritas. Agar dikemudian hari tak terjadi lagi, praktek-praktek kecurangan seperti ini (Maling Suara Pemilih), dan saya sudah hubungi salah satu pihak KPU untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui via telepon seluler," tegasnya.
Sekedar diketahui, Rapat Pleno
untuk menentukan Perolehan Suara Pasangan Calon Partai Politik Peserta Pemilu
untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu diatur
dalam pasal 412 yang dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka.
Sedangkan Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, ditetapkan dalam Pleno KPU. Sebagaimana ketentuannya diatur
dalam pasal 417 dengan metode menggunakan sirekap dan hasil perhitungan suara
dipublikasi penetapannya. Baik itu pasangan calon maupun perolehan Kursi calon
terpilih di laman website KPU dan Media Sosial KPU.
Begitu juga dengan penghitungan Kursi, diatur dalam Pasal 12 dan Penetapan Calon Terpilih diatur ketentuannya di Pasal 18, 25, 27, dan Pasal 33 RPKPU.
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Luwu saat dihubungi redaksi media Portal News siang tadi. (Red)