Luwu, Portal News - Seorang kepala Pemerintahan Desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tepatnya Kades Rante Balla Kecamatan Latimojong disinyalir masih menjalankan tugas dan fungsinya meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SKT dan melakukan pungutan liar (Pungli) saat bertugas.
Dari berbagai sumber terpercaya, disebutkan bahwa Etik
Polobuntu selaku Kades Rante Balla meskipun sudah ditetapkan tersangka per
tanggal 27 November 2023 pukul 18.00 (WITA). Namun rupanya, menurut informasi
warga yang tak ingin identitasnya dibuka, mengatakan, jika oknum kades itu
masih menjalankan tugasnya.
Padahal, secara resmi Etik telah dinonaktifkan sementara
sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu oleh Bupati Luwu melalui Dinas PMD Luwu, agar
dirinya fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut warga saat ditemui mengatakan bahwa “Bagaimana
itu kasusnya Ibu mantan Desa Rante Balla Dinda Ajis.? Kenapa masih belum juga
di tahan, dengan adanya rumor yang beredar. katanya sakit, tapi mengapa dia
masih terus berkeliaran. Bahkan, beberapa pekan lalu, kami mendengar akan ada
pembebasan lahan lagi, dimana pemenuhan persyaratan itu di lakukan di salah
satu PPAT yang ada di belopa dengan melapirkan surat kuasa dan sertifikat”. Kata
sumber terpercaya yang tak ingin dimedia kan namanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD) Kabupaten Luwu, Kasmaruddin saat dikonfirmasi Redaksi Portal News malah
diam seribu bahasa tak mau menanggapi pesan singkat yang kami layangkan pada
Rabu 27 Desember 2023 pukul 13:37 (WITA).
Menangapi hal tersebut, Zainuddin sapaan akrab Ajis
Portal yang juga selaku Sekretaris Forum Latimojong Menggugat (FLM) Kabupaten
Luwu angkat bicara dan membenarkan adanya hal tersebut “Itu mie juga yang kami
herankan, terutama pihak pemerintah dalam hal ini Kadis PMD Luwu saat
dihubungi, dikonfirmasi redaksi media Portal News enggan memberikan komentar
selaku pimpinan tertinggi dan penanggungjawab jajarannya di Pemerintahan Desa.
Makanya untuk menghindari asumsi buruk publik dan masyarakat. hal ini diangkat ke
media, publik dan kami menduga kuat, persoalan ini di rahasiakan, ada apa
kadisnya” Ungkap Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal yang juga merupakan CEO
Media Portal News.
Lanjut Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu ini
menambahkan bahwa “Sebenarnya tadi mau menyurati, klarifikasi Inspektorat sebagai
lembaga pengawasan di birokrasi pemerintahan di Kabupaten Luwu. Cuman karena
ada pendampingan kami di Kantor Pengadilan Belopa, jadi ditunda sementara.
Namun tidak menutup kemungkinan, kita akan mendesak pemerintah untuk
transparansi atas persoalan nonaktifnya mantan Kepala Desa Rante Balla, Ety
Polobuntu ke publik. Agar semua tahu bahwa tidak ada kewenangannya atau
menyalagunakan kewenangan sebagai Kepala Desa atau sejenisnya yang akan
merugikan pihak lain” Bebernya
“Sebagaimana kita ketahui bahwa standar operasional
prosedur manajemen penyidikan tindak pidana Undang-undang Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Undang-undang Nomor 8 tahun
1981 tentang KUHAP; c. Perka Polri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI; d, Perka
Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Juklak dan juknis
Administrasi Penyidikan yang mengamanatkan bahwa Polri berperan selaku
pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung dan pelayan
masyarakat serta penegakan hukum. Dengan kewenangan yang demikian luas, maka
konsekwensi logis yang menjadi tanggung jawab setiap personel Polri yaitu
melaksanakan kewenangan tersebut secara normatif professional dan tidak tercela.
Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat terhadap polri akan ulah oknum
tersebut”. Kunci Ajis Portal.
Sekedar di ketahui, Ety Polobuntu di tetapkan tersangka berdasrkan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7335/XII/RES.7.5./2023/Ditreskrimsus.