√ Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Ajis : Kadis PMD Luwu Bungkam Soal Non Aktif Kades Rante Balla- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Ajis : Kadis PMD Luwu Bungkam Soal Non Aktif Kades Rante Balla

Kamis, 28 Desember 2023, Desember 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-28T11:50:24Z
Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Ajis : Kadis PMD Luwu Bungkam Soal Non Aktif Kades Rante Balla

Luwu, Portal News - Seorang kepala Pemerintahan Desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tepatnya Kades Rante Balla Kecamatan Latimojong disinyalir masih menjalankan tugas dan fungsinya meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SKT dan melakukan pungutan liar (Pungli) saat bertugas.

 

 

Dari berbagai sumber terpercaya, disebutkan bahwa Etik Polobuntu selaku Kades Rante Balla meskipun sudah ditetapkan tersangka per tanggal 27 November 2023 pukul 18.00 (WITA). Namun rupanya, menurut informasi warga yang tak ingin identitasnya dibuka, mengatakan, jika oknum kades itu masih menjalankan tugasnya.

 

 

Padahal, secara resmi Etik telah dinonaktifkan sementara sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu oleh Bupati Luwu melalui Dinas PMD Luwu, agar dirinya fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

 

 

Menurut warga saat ditemui mengatakan bahwa “Bagaimana itu kasusnya Ibu mantan Desa Rante Balla Dinda Ajis.? Kenapa masih belum juga di tahan, dengan adanya rumor yang beredar. katanya sakit, tapi mengapa dia masih terus berkeliaran. Bahkan, beberapa pekan lalu, kami mendengar akan ada pembebasan lahan lagi, dimana pemenuhan persyaratan itu di lakukan di salah satu PPAT yang ada di belopa dengan melapirkan surat kuasa dan sertifikat”. Kata sumber terpercaya yang tak ingin dimedia kan namanya.

 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu, Kasmaruddin saat dikonfirmasi Redaksi Portal News malah diam seribu bahasa tak mau menanggapi pesan singkat yang kami layangkan pada Rabu 27 Desember 2023 pukul 13:37 (WITA).

 

Menangapi hal tersebut, Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal yang juga selaku Sekretaris Forum Latimojong Menggugat (FLM) Kabupaten Luwu angkat bicara dan membenarkan adanya hal tersebut “Itu mie juga yang kami herankan, terutama pihak pemerintah dalam hal ini Kadis PMD Luwu saat dihubungi, dikonfirmasi redaksi media Portal News enggan memberikan komentar selaku pimpinan tertinggi dan penanggungjawab jajarannya di Pemerintahan Desa. Makanya untuk menghindari asumsi buruk publik dan masyarakat. hal ini diangkat ke media, publik dan kami menduga kuat, persoalan ini di rahasiakan, ada apa kadisnya” Ungkap Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal yang juga merupakan CEO Media Portal News.

 

 

Lanjut Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu ini menambahkan bahwa “Sebenarnya tadi mau menyurati, klarifikasi Inspektorat sebagai lembaga pengawasan di birokrasi pemerintahan di Kabupaten Luwu. Cuman karena ada pendampingan kami di Kantor Pengadilan Belopa, jadi ditunda sementara. Namun tidak menutup kemungkinan, kita akan mendesak pemerintah untuk transparansi atas persoalan nonaktifnya mantan Kepala Desa Rante Balla, Ety Polobuntu ke publik. Agar semua tahu bahwa tidak ada kewenangannya atau menyalagunakan kewenangan sebagai Kepala Desa atau sejenisnya yang akan merugikan pihak lain” Bebernya

 

 

“Sebagaimana kita ketahui bahwa standar operasional prosedur manajemen penyidikan tindak pidana Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP; c. Perka Polri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI; d, Perka Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Juklak dan juknis Administrasi Penyidikan yang mengamanatkan bahwa Polri berperan selaku pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Dengan kewenangan yang demikian luas, maka konsekwensi logis yang menjadi tanggung jawab setiap personel Polri yaitu melaksanakan kewenangan tersebut secara normatif professional dan tidak tercela. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat terhadap polri akan ulah oknum tersebut”. Kunci Ajis Portal.

 

 

Sekedar di ketahui, Ety Polobuntu di tetapkan tersangka berdasrkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7335/XII/RES.7.5./2023/Ditreskrimsus.

 

 

Tidak hanya itu, Mantan Kepala Desa Balla itu juga dilaporkan terkait Pengunaan ADD dan DD, Perusakan Banggunan Pasar yang di bangun menggunakan Uang Pajak Rakyat (Uang Negara) dan Rumah Ibadah dan lain-lain, beserta saudarnya Suparman Polobuntu  yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan sejak 12 Desember 2023 lalu. (Red)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->