√ BPJS Watch: Sebagian Besar Perusahaan Tambang di Morowali Abaikan Asuransi Ketenagakerjaan - Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

BPJS Watch: Sebagian Besar Perusahaan Tambang di Morowali Abaikan Asuransi Ketenagakerjaan

Jumat, 29 Desember 2023, Desember 29, 2023 WIB Last Updated 2023-12-29T16:46:50Z

BPJS Watch: Sebagian Besar Perusahaan Tambang di Morowali Abaikan Asuransi Ketenagakerjaan

PORTAL NEWS
-- BPJS Watch mengungkap hampir sebagian besar perusahaan smelter di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Selatan (Sulteng) mengabaikan asuransi ketenagakerjaan bagi karyawannya.


Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menerangkan kondisi tersebut disebabkan perusahaan smelter di kawasan PT IMIP Morowali tersebut cenderung tertutup.


"Tak mau diawasi oleh pemerintah. Termasuk juga mengenai pendataan pekerja di smelter," ujarnya, Kamis (28/12).


Kondisi tersebut yang membuat biaya atau santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan kerja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.


Padahal, kata Timboel, perusahaan harus terbuka untuk diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan.


Di sisi lain ia masih menemukan perusahaan yang tidak transparan dalam memasukan data upah para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.


"Perusahaan harus terbuka untuk diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan," paparnya.


Kondisi tersebut membuat besaran upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan sering kali tidak sesuai dengan yang diinformasikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.


"Kalau ada ketidaksesuaian data dalam pelaporan upah, perusahaan wajib untuk menggantinya sesuai peraturan," jelasnya.


Tak hanya itu, perusahaan juga perlu memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan kerja.


Dalam hal ini mencangkip penyediaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan terhadap Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


"Pemenuhan hak dan kewajiban serta penanganan kecelakaan kerja, harus transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang dia.


Adapun mengenai kompensasi kecelakaan perlu dilakukan untuk memberi perlindungan finansial. Baik kepada pekerja atau ahli warisnya. Berikut 7 komponen yang perlu diketahui:


1. Jaminan Kecelakaan Kerja: Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah pekerja yang bersangkutan.


Jika kecelakaan menyebabkan cacat total dan tidak mampu bekerja, santunan yang diberikan adalah 56 kali upah.


2. Jaminan Kematian: Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya dapat menerima santunan sebesar 48 kali upah pekerja yang bersangkutan.


3. Biaya Pendidikan (Biasiswa):Pada kasus kematian, anak-anak pekerja berhak mendapatkan biaya pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Beasiswa ini maksimal diberikan untuk dua anak.


4. Biaya Medis dan Kesehatan: Biaya medis dan kesehatan untuk penyembuhan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.


5. Bantuan Uang untuk Pekerja yang Tidak Mampu Bekerja: Jika pekerja mengalami cacat total dan sementara tidak mampu bekerja selama proses penyembuhan, dapat diberikan bantuan uang setara dengan 100% upah pekerja selama setahun, dan setelah setahun, 50% dari upah.


6. Return to Work; Jika pekerja yang mengalami kecelakaan dapat kembali bekerja setelah proses penyembuhan, perusahaan diwajibkan memberikan pelatihan kembali (return to work).


Jumlah Korban Bertambah Menjadi 19 Orang

Sementara itu jumlah korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali kembali bertambah satu orang sehingga total sampai hari ini (Rabu, red) mencapai 19 orang.


"Iya benar, korban meninggal dunia ada tambahan satu orang. Korban TKI," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienarno, Rabu (27/12).


Djoko mengonfirmasi jumlah korban meninggal akibat ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi pada hari Minggu (24/12) kemarin sampai saat ini berjumlah 19 orang.


"Hari ini korban meninggal dunia sudah 19 orang," bebernya.


Djoko mengatakan tim gabungan Polri masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan di tungku smelter nikel yang meledak tersebut.


"Masih dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dan saksi masih 14 orang yang dimintai keterangan," ungkapnya.


Meski demikian, Djoko enggan berspekulasi adanya dugaan unsur kelalaian pada kejadian tersebut.


"Belum bisa kita simpulkan karena tim gabungan masih bekerja di lapangan," pungkasnya. 


(Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->