√ Revitalisasi Stadion La Galigo Tanpa Amdal, Kinerja Pemkot Palopo Dinilai Unprofesiona dan Tidak Lazim- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Revitalisasi Stadion La Galigo Tanpa Amdal, Kinerja Pemkot Palopo Dinilai Unprofesiona dan Tidak Lazim

Minggu, 29 Oktober 2023, Oktober 29, 2023 WIB Last Updated 2024-04-24T15:07:11Z

Revitalisasi Stadion La Galigo Tanpa Amdal, Kinerja Pemkot Palopo Dinilai Unprofesiona dan Tidak Lazim


PORTAL NEWS -- Kawasan Stadion La Galigo, markas tim legendaris, Gaspa Palopo kini sedang  direvitalisasi atau bahasa kampungnya: dipaballoi. 


Proyek pembenahan kawasan olahraga itu mencakup tiga item pengerjaan dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. 


Tiga item pengerjaan tersebut, yakni revitalisasi tribun dan lapangan sepakbola dengan anggaran mencapai Rp20 miliar. Untuk jogging track di luar kawasan stadion dengan anggaran mencapai Rp5 miliar.


Namun sayangnya, proyek itu dinilai melanggar aturan dari sisi timeline perencanaan hingga pengerjaannya.


Ada fase, dimana proyek Pemkot Palopo di masa pemerintahan walikota HM Judas Amir itu dinilai menyimpang dari kelaziman. 


Bentuk ketidaklazimannya diungkap oleh pengacara senior, Syarifuddin Djalal SH.


Menurut mantan Ketua Panwaslu Palopo itu, AMDAL atau Analisis Masalah Dampak Lingkungan seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum kegiatan yang berdampak pada lingkungan itu dimulai.


Jika penanggungjawab proyek tidak mengindahkan aturan yang ada, maka sudah waktunya Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.


"Wah, setahu saya AMDAL seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum kegiatan yang berdampak lingkungan dikantongi, katakanlah proyek. Kalau kegiatan yang terlebih dahulu dikerjakan, bagaimana jika sebuah kegiatan ternyata menurut kajian lingkungan miliki dampak yang tidak menguntungkan bagi masyarakat disekitar. Apa kegiatan itu harus dilanjutkan?" 


Lanjut dia, "jika tidak dilanjutkan berakibat kerugian finansial. Karena itu AMDAL diterbitkan terlebih dahulu demi menghindari kondisi bersifat simalakama seperti itu," kata pria yang akrab disapa Jalal, seperti dilansir Harian Palopo Pos, edisi Senin (23/10/23).


Dirinya tidak menampik, bahwa banyak aktivitas kegiatan proyek yang ada di Kota Palopo, yang sedang berjalan namun belum mengantongi izin Amdal.


Padahal, jika ada proyek belum memiliki Amdal, kemudian memaksakan kegiatan berjalan dengan mencari keuntungan, maka hal itu sudah melanggar aturan.


"Di sinilah kekeliruan kita, bahwa ketika melihat proyek besar sedang berjalan, kita tidak tahu apakah sudah ada Amdal atau belum. Jangan sampai kegiatan tersebut merugikan masyarakat di sekitar barulah kita semua kelabakan," kuncinya. (Red/PP)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->