√ Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum, Warga Suli Digugat di PN Belopa- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum, Warga Suli Digugat di PN Belopa

Rabu, 18 Oktober 2023, Oktober 18, 2023 WIB Last Updated 2024-02-14T19:49:57Z
PORTAL NEWS -- Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, perbuatan melawan hukum adalah “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian’’ tersebut. 
Begitulah bunyi surat perkara perdata gugatan nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Blp tanggal 11 Oktober 2023.
Dimana Gunawan (45) sebagai pihak Penggugat dan Sultan (70) sebagai pihak Tergugat I, Muhammad Suaib (56) sebagai pihak Tergugat II, Fatmawati (59) sebagai pihak Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Kabupaten Luwu sebagi piha…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->