PORTAL NEWS -- Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, perbuatan melawan hukum adalah “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian’’ tersebut.
Begitulah bunyi surat perkara perdata gugatan nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Blp tanggal 11 Oktober 2023.
Dimana Gunawan (45) sebagai pihak Penggugat dan Sultan (70) sebagai pihak Tergugat I, Muhammad Suaib (56) sebagai pihak Tergugat II, Fatmawati (59) sebagai pihak Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Kabupaten Luwu sebagi piha…
Begitulah bunyi surat perkara perdata gugatan nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Blp tanggal 11 Oktober 2023.
Dimana Gunawan (45) sebagai pihak Penggugat dan Sultan (70) sebagai pihak Tergugat I, Muhammad Suaib (56) sebagai pihak Tergugat II, Fatmawati (59) sebagai pihak Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Kabupaten Luwu sebagi piha…