Begitulah bunyi surat perkara perdata gugatan nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Blp tanggal 11 Oktober 2023.
Dimana Gunawan (45) sebagai pihak Penggugat dan Sultan (70) sebagai pihak Tergugat I, Muhammad Suaib (56) sebagai pihak Tergugat II, Fatmawati (59) sebagai pihak Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Kabupaten Luwu sebagi pihak Turut Tergugat II.
Penggugat merasa bahwa tanah (objek sengketa) adalah milik dari Almarhum bapaknya yaitu Husba Dg Mangesa.
Dari hasil penelusuran awak media Portal News, Sultan selaku pihak Tergugat I yang kami temui di kediamannya membenarkan adanya surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Belopa.
Dirinya mengatakan bahwa, “saya tetap akan menghadiri sidang tersebut itu nak, karena perkara ini sudah dibawah ke persidangan, Nanti kita buktikan nak, apakah dia yang punya tanah ini, karena saya yakin dengan bukti-bukti yang saya pegang dan saksi-saksi yang masih hidup bahwa saya memiliki tanah ini”. Ungkap Sultan.
Sultan juga menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanggal 30 Desember 1989 Nomor : 552/06/DS/89 atas nama dirinya yang terletak di Dusun Suli, Desa Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu seluas kurang lebih 0.50 Ha dengan batas sebelah Utara jalan Pelabuhan Suli,
Sebelah Timur kebun Marhaeni, Sebelah Selatan kebun Dg Mangesa.
Sebeleh Barat kebun Dahira. Surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah setempat saat itu masih Pemerintah Dati II Luwu Kecamatan Suli ditandatangani oleh Kepala Wilayah Kecamatan Suli (Camat Suli) A.N. Darwis, BA, Kepala Desa Suli Abd. Halik dan Kepala Dusun Suli Abdullah. S serta ditandatangani para saksi-saksi.
Lanjutnya, "Tergugat I juga menjelaskan kepada awak media Portal News kronologis tanah tersebut (objek sengketa) bahwa “Pemilik tanah ini dulunya adalah Ummu Kalsum alias Occong, Ambeku (Bapakku, red) Situru hidup dan kerja berkebun di tanah itu."
Occong punya 3 orang anak salah satunya adalah Mahmud (Almarhum). Dan Mahmud sendiri punya istri Bernama Fatmawati (Turut Tergugat I), Saya juga lahir pada tahun 1953 di tanah tersebut, Kira-kira umur saya waktu itu 35 tahun nak. Ya nanti kita lihat dan buktikan di persidangan nak,“ tutup Sultan.
Sekedar diketahui bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 wita di Pengadilan Negeri Belopa. (Red)