√ Pelaku KDRT Diringkus Polisi, Berawal dari Harta Peninggalan Orangtua Sang IstriPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Iklan

Kabupaten Luwu

Pelaku KDRT Diringkus Polisi, Berawal dari Harta Peninggalan Orangtua Sang Istri

Wednesday 27 September 2023, 04:09 WIB Last Updated 2023-09-27T08:09:40Z
PORTAL NEWS -- Gegara menolak warisan orangtuanya dijual, seorang istri mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 
Pelakunya adalah sang suami berinisial JB (48) yang diamankan dan harus berurusan dengan Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin, 25 September 2023.
JB diciduk polisi usai melakukan tindak KDRT terhadap istrinya sendiri, sebut saja ER (55) tahun.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy kepada awak media mengatakan, kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WITA, di salah satu rumah yang te…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


TERKINI


×
PORTAL ONGOOGLE NEWS